Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 31 Agu 2026 22:02 WIB ·

Diduga Nikahi Perempuan yang Belum Cerai Resmi, Pencalonan CK di Pilkakon Siliwangi Dipertanyakan


Diduga Nikahi Perempuan yang Belum Cerai Resmi, Pencalonan CK di Pilkakon Siliwangi Dipertanyakan Perbesar

PRINGSEWU (GS) — Kontestasi Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, mulai diselimuti tanda tanya.

Salah satu bakal calon kepala pekon berinisial CK disebut warga telah menikahi seorang perempuan berinisial IS, yang sebelumnya masih berstatus sebagai istri sah seorang pria bernama Suhari.

Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan semata soal pernikahan tersebut, melainkan status hukum perceraian IS ketika pernikahan dengan CK diduga berlangsung.

Klik Gambar

Informasi yang dihimpun dari salah seorang warga setempat menyebut, pernikahan CK dengan IS diduga berlangsung pada malam takbir Idul Fitri 2026. Sementara itu, proses gugatan perceraian IS terhadap suaminya disebut baru didaftarkan ke pengadilan sekitar Juli 2026.

“Ya, tadinya waktu nikah belum resmi dicerai. Nikahnya malam takbir, gugat cerainya bulan Juli kemarin, infonya begitu,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Senin (31/8/2026).

Baca Juga :   Diduga Mark up Anggaran kampung Rejo Sari Lakukan Penyimpangan Anggaran Dana Desa

Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan serius mengenai status perkawinan IS pada saat pernikahan dengan CK berlangsung.

Sumber juga mengaku memperoleh informasi dari suami IS bahwa ketika pernikahan dengan CK berlangsung, IS disebut belum berstatus cerai secara resmi.

“Waktu nikah, informasi dari suaminya, masih berstatus belum cerai resmi,” tambah sumber.

Namun demikian, informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai status hukum perkawinan IS. Kepastian mengenai sah atau tidaknya perceraian, tanggal putusan, maupun penerbitan akta cerai harus merujuk pada dokumen dan keterangan resmi dari pengadilan yang berwenang.

Persoalan ini semakin menarik perhatian karena CK diketahui merupakan salah satu bakal calon Kepala Pekon Siliwangi dalam Pilkakon 2026.

Ketika ditanya apakah persoalan status perkawinan tersebut berpotensi menimbulkan masalah terhadap pencalonan CK, sumber menduga hal itu dapat menjadi persoalan apabila terbukti memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga :   Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

“Ya, kemungkinan masalah kalau secara hukumnya,” ujarnya.

Meski demikian, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari panitia Pilkakon maupun pihak berwenang yang menyatakan bahwa status perkawinan tersebut memengaruhi atau menggugurkan pencalonan CK.

Terpisah, Ketua Panitia Pilkakon Siliwangi, Jumadi Sulistiyo, membenarkan bahwa CK telah mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Pekon Siliwangi.

“Ada dua bakal calon, atas nama CK dan HD,” terang Jumadi saat dikonfirmasi.

Jumadi juga mengaku mengetahui bahwa perempuan yang menjadi istri CK berinisial IS.

“Tahu, Pak. Istri beliau IS. Tetapi terkait status pernikahannya resmi atau tidak, saya nggak paham, karena memang bukan wilayah saya dalam hal tersebut,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan status perkawinan CK dengan IS belum menjadi bagian yang dapat dipastikan oleh panitia berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi.

Baca Juga :   Diskominfotik Provinsi Lampung Gelar Rapat Koordinasi

Sementara itu, upaya redaksi untuk memperoleh klarifikasi langsung dari CK telah dilakukan melalui sambungan telepon dan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, CK belum memberikan respons maupun penjelasan terkait informasi mengenai pernikahannya dengan IS, termasuk soal status perceraian IS dengan suami sebelumnya.

Redaksi juga telah memberikan ruang kepada CK untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari keterangan warga.

Dengan demikian, isu mengenai status perkawinan CK dan IS serta implikasinya terhadap pencalonan dalam Pilkakon Siliwangi masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, khususnya melalui dokumen resmi perkawinan dan perceraian serta ketentuan yang berlaku dalam proses pencalonan kepala pekon.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis adanya pelanggaran hukum. Seluruh informasi yang masih berupa dugaan tetap ditempatkan sebagai informasi yang perlu diverifikasi.

(Team)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Dana Revitalisasi APBN Dikelola Swakelola, Kepala SMP Muhammadiyah Pagelaran Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

31 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

DPRD Lamtim 27 Tahun: Kolaborasi Tanpa Hilangkan Fungsi Kontrol

18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

HUT RI ke-81 Di Batanghari, Bupati Ela Ajak Warga Jaga Kebersamaan Lewat Pesta Rakyat

18 Agustus 2026 - 00:04 WIB

HUT RI Ke-81, Indonesia Berdaulat Adil Makmur, Bupati Lamtim : Isi Kemerdekaan Dengan Kerja Nyata

17 Agustus 2026 - 20:33 WIB

HUT RI ke-81, Bupati Ela : Fokus Percepatan Pembangunan Sesuai RPJM

17 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Trending di Berita Terkini