Korwil Jatim Holiyadi
Jemver,Gemasamudra.com – Ketua LBH PETA Cabang Jember, Safa Ismail, S.H., menegaskan bahwa status perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers maupun wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak serta-merta menjadikan aktivitas jurnalistik yang dilakukan tidak sah.
Menurut Safa Ismail, ukuran utama profesionalisme seorang wartawan maupun perusahaan pers bukan semata-mata ditentukan oleh status verifikasi atau kepemilikan sertifikat UKW. Yang lebih penting adalah kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, akurasi pemberitaan, independensi, serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Yang paling utama adalah integritas, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan kepada masyarakat,” tegas Safa Ismail.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan stigma negatif kepada media yang belum terverifikasi Dewan Pers maupun wartawan yang belum mengikuti UKW. Menurutnya, kualitas sebuah media harus dinilai dari karya jurnalistik yang dihasilkan, kepatuhan terhadap etika profesi, serta konsistensinya menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi, media edukasi, kontrol sosial, dan pelayanan kepada publik.
Safa Ismail menjelaskan, secara hukum kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Ia menambahkan bahwa verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers maupun UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers. Namun, Undang-Undang Pers tidak menjadikan keduanya sebagai syarat mutlak bagi seseorang untuk menjalankan kegiatan jurnalistik.
“Yang harus menjadi tolok ukur adalah kualitas karya jurnalistik, kepatuhan terhadap hukum, serta tanggung jawab kepada masyarakat, bukan semata-mata status administratif,” pungkas Ketua LBH PETA Cabang Jember, Safa Ismail, S.H.






