Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 12 Jul 2026 10:15 WIB ·

Verifikasi Dewan Pers dan UKW Bukan Penentu Sah Tidaknya Aktivitas Jurnalistik, Tanggapan Ketua LBH PETA Jember 


Verifikasi Dewan Pers dan UKW Bukan Penentu Sah Tidaknya Aktivitas Jurnalistik, Tanggapan Ketua LBH PETA Jember  Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jemver,Gemasamudra.com – Ketua LBH PETA Cabang Jember, Safa Ismail, S.H., menegaskan bahwa status perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers maupun wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak serta-merta menjadikan aktivitas jurnalistik yang dilakukan tidak sah.

Menurut Safa Ismail, ukuran utama profesionalisme seorang wartawan maupun perusahaan pers bukan semata-mata ditentukan oleh status verifikasi atau kepemilikan sertifikat UKW. Yang lebih penting adalah kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, akurasi pemberitaan, independensi, serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Klik Gambar

“Yang paling utama adalah integritas, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan kepada masyarakat,” tegas Safa Ismail.

Baca Juga :   Emak-emak di Pringsewu Ikuti Wisuda Tahfizh Quran

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan stigma negatif kepada media yang belum terverifikasi Dewan Pers maupun wartawan yang belum mengikuti UKW. Menurutnya, kualitas sebuah media harus dinilai dari karya jurnalistik yang dihasilkan, kepatuhan terhadap etika profesi, serta konsistensinya menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi, media edukasi, kontrol sosial, dan pelayanan kepada publik.

Baca Juga :   1.000 Pramuka Siaga Kalisat Semarakkan Pesta Siaga 2026 di Seger Nusantara

Safa Ismail menjelaskan, secara hukum kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Ia menambahkan bahwa verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers maupun UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers. Namun, Undang-Undang Pers tidak menjadikan keduanya sebagai syarat mutlak bagi seseorang untuk menjalankan kegiatan jurnalistik.

Baca Juga :   Pemkab Jember Lepas Ribuan Mahasiswa KKN Kolaboratif tahun 2025 Bertema "Desa Cinta"

“Yang harus menjadi tolok ukur adalah kualitas karya jurnalistik, kepatuhan terhadap hukum, serta tanggung jawab kepada masyarakat, bukan semata-mata status administratif,” pungkas Ketua LBH PETA Cabang Jember, Safa Ismail, S.H.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Bahas Pendataan dan Sinkronisasi e-RDKK 2027 Gapoktan Panca Jaya Gelar Rakor 

18 September 2026 - 17:04 WIB

Warga Klanceng Hentikan Pembangunan Bronjong di Bantaran Kali Bedadung UIN KHAS Jember, Berujung Kesepakatan

17 September 2026 - 19:31 WIB

PPL Sri Wahyuni dan Kopka Alip Babinsa Pancakarya Dampingi Proyek Oplah

15 September 2026 - 16:30 WIB

Peduli Petani, Catur Teguh Wiyono Kirim Aduan ke Menteri Pertanian, Desak Amran Turun Tangan Terkait Dugaan Polemik Bantuan Traktor di Jember

13 September 2026 - 21:05 WIB

Isu Medsos Agus Jagal Kabur Hoax, Dapat Kompensasi dari RSD Balung 

11 September 2026 - 20:57 WIB

Satu Pejabat Metro Ikuti Selter Kadinkes Lampung, dr. Redho: Modal Bismillahirrahmanirrahim

11 September 2026 - 20:16 WIB

Trending di Berita Nasional