Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember memberikan solusi konkret menyusul adanya kendala administratif yang menyebabkan lumpuhnya pelayanan pemerintahan di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari.
Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Patemon untuk segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes.
Langkah ini diambil sebagai jalan keluar darurat agar operasional desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, tidak terhambat meski pembahasan Perdes APBDes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum mencapai titik temu.
Adi Wijaya menjelaskan bahwa secara regulasi, penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu telah diatur secara jelas. Hal itu merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018.
“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” ujar Adi Wijaya, Senin (2/3/2026).
Menurut Adi, saran penggunaan Perkades APBDes merupakan opsi jangka pendek yang paling realistis. Fokus utamanya adalah memastikan kebutuhan dasar organisasi pemerintahan desa tetap berjalan demi melayani masyarakat.
DPMD Jember berkomitmen untuk terus mengawal proses ini. Adi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi gabungan dengan unsur Forkopimda serta melibatkan pihak Muspika Pakusari.
Selain itu, DPMD siap menurunkan sumber daya manusia (SDM) untuk memberikan bimbingan teknis jika diperlukan oleh pihak desa atau kecamatan.
“DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami.
Meski solusi Perkades ditawarkan untuk memecah kebuntuan saat ini, Adi Wijaya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sana. DPMD berencana melakukan evaluasi jangka menengah untuk berkomunikasi lebih dalam dengan pihak-pihak yang sebelumnya menolak Pj Kades.
Upaya ini dilakukan untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan mencari solusi yang lebih permanen agar kondusivitas pemerintahan di Desa Patemon dapat kembali normal sepenuhnya.






