Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 14 Feb 2026 01:08 WIB ·

Direktur Perusahaan PT Gemilang Mulya Sarana Dilaporkan Ke Polsek Tanjung Karang Barat


Direktur Perusahaan PT Gemilang Mulya Sarana Dilaporkan Ke Polsek Tanjung Karang Barat Perbesar

Bandar Lampung -Korban Hengki Ahmad Jazuli, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polsek Tanjung Karang Barat, Jum’at (13/2/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) oleh kepolisian setempat.

Pendamping hukum korban, Wantobi S.H, menjelaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AAP. Modusnya, terlapor disebut meminta bantuan dana talangan untuk kebutuhan operasional perusahaan dengan alasan pembayaran gaji karyawan.

Klik Gambar

“Klien kami memberikan dana sebesar Rp100 juta sebagai penyertaan modal, karena dijanjikan pengembalian berikut keuntungan. Total pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp128 juta,” ujar Wantobi saat diwawancarai.

Baca Juga :   Ketua TP-PKK Provinsi Lampung Membuka Musda VI Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Provinsi Lampung

Menurutnya, kesepakatan awal menyebutkan dana akan dikembalikan paling lambat 31 Desember 2025. Namun hingga jatuh tempo, dana tersebut tidak juga dikembalikan. Terlapor kemudian kembali berjanji akan melunasi pada 2 Februari 2026.

Karena belum ada realisasi pembayaran, terlapor selanjutnya memberikan cek giro Bank Mandiri senilai Rp128 juta atas nama PT Gemilang Mulya Sarana, perusahaan yang dipimpinnya. Cek tersebut dijanjikan dapat dicairkan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Baca Juga :   Wakil Gubernur Lampung Lakukan Rakor Gugus Tugas Penanganan Covid-19

“Ketika klien kami mendatangi bank untuk mencairkan cek tersebut, ternyata dana tidak tersedia. Cek itu tidak dapat dicairkan. Ini yang kami nilai sebagai cek kosong,” tegas Wantobi.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp128 juta, sesuai nominal dalam cek yang diberikan terlapor.

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif. “Kami meminta agar proses hukum berjalan cepat dan sesuai aturan, sehingga memberi efek jera dan mencegah masyarakat menjadi korban modus serupa,” tambahnya. (Msr)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

SMKN 1 Sidomulyo Gelar LKDS, Cetak Pemimpin Muda Berkarakter

13 Februari 2026 - 11:35 WIB

Ketua SMSI Lampung Protes, Laporan Balik Tetap Diproses Polda Meski HS Berstatus Tersangka

25 Januari 2026 - 07:18 WIB

Saksi Dan Alat Bukti Lengkap, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung

8 Januari 2026 - 19:02 WIB

Tren Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Lampung Masih Tinggi, Ini Pesan Khalila

4 Januari 2026 - 19:13 WIB

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Trending di Bandar Lampung