Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Feb 2026 21:18 WIB ·

LPKAN RI Soroti Dana BOS SDN 1 Tegineneng, Dinilai Janggal dan Minim Transparansi


LPKAN RI Soroti Dana BOS SDN 1 Tegineneng, Dinilai Janggal dan Minim Transparansi Perbesar

TANGGAMUS (GS) – Dugaan tidak adanya keterbukaan publik dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 1 Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, kini mendapat sorotan serius dari Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Republik Indonesia (LPKAN RI PROJAMIN), Kamis (6/2/2026).

Ketua LPKAN RI PROJAMIN Kabupaten Tanggamus, Helmi, menilai terdapat sejumlah kejanggalan mencolok dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut, terutama terkait minimnya transparansi kepada publik.

Menurut Helmi, Dana BOS merupakan anggaran negara yang pengelolaannya telah diatur secara jelas, baik dari sisi peruntukan maupun mekanisme pertanggungjawaban. Karena itu, dana tersebut seharusnya dikelola secara terbuka dan akuntabel sesuai item yang telah ditetapkan.

Klik Gambar

“Anggaran Dana BOS itu sudah ada aturannya, item-item penggunaannya juga jelas. Jadi harus dikelola dengan sebaik-baiknya dan terbuka kepada publik,” ujar Helmi.

Baca Juga :   Nahas Seorang Pegawai Oprator Kecamatan TBT Alami Kecelakaan

Ia menegaskan, pernyataan Fikoh selaku bendahara sekolah yang mengaku tidak mengetahui besaran maupun peruntukan Dana BOS justru menimbulkan tanda tanya besar. Menurutnya, hal tersebut terkesan tidak masuk akal dan mengarah pada upaya menutup-nutupi pengelolaan anggaran.

“Ini jelas janggal. Pernyataan bendahara yang tidak tahu anggaran Dana BOS sangat tidak masuk akal. Secara administrasi dan mekanisme, pengelolaan anggaran ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Selain itu, Helmi juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi penggunaan Dana BOS serta dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di lingkungan sekolah. Padahal, papan informasi tersebut wajib dipasang di tempat yang mudah diakses publik sebagai bentuk transparansi penggunaan dana negara.

Baca Juga :   Sinergi Program EGovernment, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Gelar Rapat Koordinasi Dengan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota Se-Lampung

LPKAN RI PROJAMIN menilai, kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama anggaran tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat. Terlebih, jika telah muncul dugaan kuat adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana BOS.

“Kepala sekolah harus bertanggung jawab. Tidak bisa diam atau menghindar ketika publik mempertanyakan pengelolaan dana negara,” kata Helmi.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya mendorong Kepala SD Negeri 1 Tegineneng untuk segera memberikan klarifikasi resmi, membuka data penggunaan Dana BOS, serta bersedia menghadapi pihak-pihak terkait guna meluruskan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga :   Wisata Buah Argowisata BBI Pekalongan Lampung Timur

LPKAN RI PROJAMIN secara tegas mendesak agar Kepala SD Negeri 1 Tegineneng, Memberikan klarifikasi resmi kepada publik, Membuka rincian penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025, Memasang papan informasi Dana BOS di lingkungan sekolah.

Bersedia dipanggil dan diperiksa oleh instansi terkait, seperti Inspektorat, Dinas Pendidikan, maupun Aparat Penegak Hukum (APH)

“Dana BOS adalah uang negara, bukan uang pribadi. Jika dikelola secara tertutup, wajar jika publik mencurigai adanya persoalan,” tutup Helmi.

(Doris)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Nekat Layani Suntik dan Obat-obatan, Mahasiswa di Pringsewu Diduga Praktik Tanpa Izin

19 Mei 2026 - 18:58 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Rapat Kordinasi, SMSI Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Media

1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Trending di Berita Terkini