Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Jan 2026 21:09 WIB ·

Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan


Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan Perbesar

Pringsewu (GS) – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan merupakan syarat mutlak untuk menjadi seorang wartawan maupun untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah. Hal tersebut ditegaskan oleh Ahmad Fijayyuddin, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Menurut Fijay, secara hukum tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap wartawan harus lulus UKW untuk dapat menjalankan profesinya. Ia menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi langsung oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam UU Pers tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa wartawan wajib UKW. Yang penting seorang wartawan bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum, menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua IWO Pringsewu, Senin (20/1/26).

Klik Gambar

Ia menjelaskan, UKW sejatinya merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan alat untuk membatasi atau menyingkirkan wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus uji tersebut.

Baca Juga :   Dugaan Politik Uang, Caleg PKB Dapil Tiga Gadingrejo Rejo Dilaporkan ke Bawaslu Pringsewu

“UKW itu penting dan sangat baik untuk peningkatan kualitas SDM pers. Tetapi tidak boleh dijadikan alat diskriminasi atau syarat mutlak untuk bekerja sama dengan pemerintah maupun untuk mengakui seseorang sebagai wartawan,” ujarnya.

Fijay kemudian mempertanyakan anggapan bahwa kelulusan UKW otomatis menjamin kualitas produk jurnalistik.

“Pertanyaannya, apakah wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan. Faktanya, masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tetapi kualitas karyanya rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, namun produk jurnalistiknya justru benar-benar berkualitas,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bupati Umar Ahmad SP, Tinjau Pembangunan Pasar Moderen TUBABA

Lebih lanjut, ia mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mensyaratkan UKW sebagai prasyarat kerja sama publikasi media. Menurutnya, kebijakan semacam itu berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

“Jika ada instansi yang menolak kerja sama hanya karena wartawannya belum UKW, itu patut dipertanyakan. Karena yang seharusnya dinilai adalah legalitas perusahaan pers, produk jurnalistiknya, serta kepatuhan terhadap kode etik,” katanya.

Baca Juga :   PD IWO Pringsewu Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Jalani Isoman

Ketua IWO Pringsewu juga mengingatkan bahwa Dewan Pers sendiri tidak pernah menetapkan UKW sebagai kewajiban mutlak bagi wartawan. UKW, kata dia, bersifat sukarela dan bertujuan mendorong standar profesional, bukan sebagai bentuk “sertifikasi izin praktik”.

Ia pun mengajak seluruh wartawan di Pringsewu untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri, baik melalui UKW maupun melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik lainnya.

“Kami di IWO mendorong anggota untuk ikut UKW. Tapi kami juga tegas menolak jika UKW dijadikan alat pembatasan kebebasan pers atau alat diskriminasi terhadap wartawan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Wakili Bupati, Hankam Hasan Lantik 16 Pejabat di Tulang Bawang untuk Perkuat Birokrasi

19 Januari 2026 - 20:19 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Tambang Pasir Ilegal Bebas Rusak Jalan Pringsewu

16 Januari 2026 - 21:16 WIB

Para Nelayan Bagan Berharap Hasil Tangkapan Ikannya Berlimpah Agar Bisa Sejahtera

16 Januari 2026 - 20:39 WIB

Wakil Bupati Lampung Timur Kunjungi PT Upty Global Network

12 Januari 2026 - 14:57 WIB

Refleksi Ulang Tahun, Bupati Tegaskan Arah Pembangunan Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:34 WIB

Di Tengah Isu Pribadi, Bupati Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan Profesional

8 Januari 2026 - 19:26 WIB

Trending di Lampung