Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Jan 2026 21:09 WIB ·

Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan


Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan Perbesar

Pringsewu (GS) – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan merupakan syarat mutlak untuk menjadi seorang wartawan maupun untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah. Hal tersebut ditegaskan oleh Ahmad Fijayyuddin, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Menurut Fijay, secara hukum tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap wartawan harus lulus UKW untuk dapat menjalankan profesinya. Ia menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi langsung oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam UU Pers tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa wartawan wajib UKW. Yang penting seorang wartawan bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum, menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua IWO Pringsewu, Senin (20/1/26).

Klik Gambar

Ia menjelaskan, UKW sejatinya merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan alat untuk membatasi atau menyingkirkan wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus uji tersebut.

Baca Juga :   Momen Gemilang: 427 Pegawai Negeri Sipil di Tulang Bawang Berkibar dengan Kenaikan Pangkat

“UKW itu penting dan sangat baik untuk peningkatan kualitas SDM pers. Tetapi tidak boleh dijadikan alat diskriminasi atau syarat mutlak untuk bekerja sama dengan pemerintah maupun untuk mengakui seseorang sebagai wartawan,” ujarnya.

Fijay kemudian mempertanyakan anggapan bahwa kelulusan UKW otomatis menjamin kualitas produk jurnalistik.

“Pertanyaannya, apakah wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan. Faktanya, masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tetapi kualitas karyanya rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, namun produk jurnalistiknya justru benar-benar berkualitas,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kakon Wates Marah-marah Pukul Meja Dikonfirmasi Wartawan

Lebih lanjut, ia mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mensyaratkan UKW sebagai prasyarat kerja sama publikasi media. Menurutnya, kebijakan semacam itu berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

“Jika ada instansi yang menolak kerja sama hanya karena wartawannya belum UKW, itu patut dipertanyakan. Karena yang seharusnya dinilai adalah legalitas perusahaan pers, produk jurnalistiknya, serta kepatuhan terhadap kode etik,” katanya.

Baca Juga :   Dihari HUT RI ke-76, Bupati Tulang Bawang Barat,Hi. Umar Ahmad,S.P., Pimpin Langsung Menjadi Inspektur Upacara.

Ketua IWO Pringsewu juga mengingatkan bahwa Dewan Pers sendiri tidak pernah menetapkan UKW sebagai kewajiban mutlak bagi wartawan. UKW, kata dia, bersifat sukarela dan bertujuan mendorong standar profesional, bukan sebagai bentuk “sertifikasi izin praktik”.

Ia pun mengajak seluruh wartawan di Pringsewu untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri, baik melalui UKW maupun melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik lainnya.

“Kami di IWO mendorong anggota untuk ikut UKW. Tapi kami juga tegas menolak jika UKW dijadikan alat pembatasan kebebasan pers atau alat diskriminasi terhadap wartawan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Pelepasan Siswa SMA Taruna Gajah Mada Metro Angkatan ke-29

25 April 2026 - 11:32 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Proyek RSUD Tubaba 128 M Kendali Pemerintah Pusat Tanpa Koordinasi Intensif Dengan Pihak Rumah Sakit Maupun Pemerintah Daerah

22 April 2026 - 07:27 WIB

Trending di Berita Terkini