Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Sebuah dugaan ketidaksesuaian administrasi muncul di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Seorang mantan tenaga honorer sekolah, Dimas Iman Prayoga, diduga masih tercatat sebagai penerima PPPK paruh waktu, meskipun sebelumnya telah mengundurkan diri dari sekolah asalnya, SDN Gambirono 05 Kecamatan Bangsalsari.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi Gemasamudra.com, Dimas Iman Prayoga secara resmi menyampaikan surat pengunduran diri tertanggal 12 Agustus 2025 kepada Kepala SDN Gambirono 05. Dalam surat tersebut, ia menyatakan berhenti sebagai tenaga honorer operator sekolah dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan selama bertugas.
Dua hari kemudian, pada 14 Agustus 2025, Dimas mengajukan surat permohonan mutasi dari SDN Gambirono 05 menuju SDN Karangbayat 04 Kecamatan Sumberbaru. Permohonan itu disertai dengan surat keterangan siap menerima dari Kepala SDN Karangbayat 04, Lina Ratna Dewi Sari, S.Pd., SD, yang menyatakan kesediaannya menerima Dimas sebagai operator sekolah di lembaganya.
Sebagai tindak lanjut, Kepala SDN Gambirono 05, Mujiyono, S.Pd., menerbitkan surat pengantar resmi bernomor 800/057/35.09.310.28.20524757/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Surat tersebut berisi penyampaian berkas pengunduran diri Dimas untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Namun, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa nama Dimas Iman Prayoga masih tercantum dalam daftar penerima PPPK paruh waktu tahun berjalan, padahal statusnya sebagai tenaga honorer di SDN Gambirono 05 telah berakhir sejak pertengahan Agustus 2025.
Pihak Sekolah dan Pemerhati Pendidikan Angkat Bicara
Menanggapi hal ini, sejumlah pihak menilai Dinas Pendidikan perlu segera melakukan klarifikasi menyeluruh.
“Kalau memang sudah ada surat pengunduran diri dan mutasi sebelum proses PPPK ditetapkan, maka harusnya data yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi di sekolah asal,” ujar Nanang Wijaya, salah satu pegiat pemerhati pendidikan di Jember.
Sementara itu, Kepala SDN Gambirono 05, Mujiyono, S.Pd., saat dikonfirmasi mengaku telah memproses seluruh dokumen pengunduran diri dan mutasi sesuai prosedur.
“Yang kami tahu, surat pengunduran diri dan mutasi sudah kami proses dan diteruskan ke Dinas. Selebihnya itu kewenangan Dinas Pendidikan,” ujarnya singkat.
PLT Kepala BKSDM Kabupaten Jember, Rachman Hidayat, menyatakan, “Temuan tentang kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan akan kami klarifikasi dan konfirmasi ke Dinas Pendidikan,”.
Ia juga menambahkan bahwa BKSDM akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan kejelasan status kepegawaian yang bersangkutan.
“Secepatnya kami akan memanggil pihak terkait, terutama berkoordinasi dengan Dispendik untuk mencari jalan keluar tentang masalah ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rachman menegaskan bahwa hasil koordinasi ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah sebagai dasar pengambilan langkah sesuai ketentuan kepegawaian.
“Kami akan melaporkan kepada pimpinan tentang langkah yang akan diambil sesuai aturan dari sisi kepegawaian,” tutupnya.
BKSDM Jember memastikan proses klarifikasi dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi, guna menjaga akurasi data serta kepercayaan publik terhadap sistem kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.(Team)






