Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Sep 2025 11:45 WIB ·

Mantan napi korupsi jadi tenaga ahli DPD ajoi lampung pertanyakan integritas pemkab tanggamus


Mantan napi korupsi jadi tenaga ahli DPD ajoi lampung pertanyakan integritas pemkab tanggamus Perbesar

Tanggamus – Polemik pengangkatan mantan narapidana kasus korupsi sebagai tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memantik kritik publik.

‎Nama Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani, mantan Direktur PT. Duta Citra Indah, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Serang, Senin 9 Agustus 2021, Kholid divonis 3 tahun 6 bulan penjara, diwajibkan membayar denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp442 juta terkait kasus korupsi proyek Bimbingan Teknis (Bimtek) Internet Desa Banten tahun 2015–2016.

‎Meski sempat menjalani hukuman, namanya kini dikabarkan masuk sebagai tenaga ahli Bupati Tanggamus. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terkait marwah kepemimpinan daerah dan komitmen pemberantasan korupsi.

Klik Gambar

Klarifikasi Pemkab Tanggamus

Baca Juga :   Rekapitulasi Realcount Sementara Calon Legislatif Terpilih di Kabupaten Tulang Bawang

‎Sekretaris Daerah Tanggamus, Suaidi, memberikan klarifikasi bahwa Kholid bukan tenaga ahli resmi, melainkan bagian dari tim asistensi. Namun, penjelasan ini tetap menuai pertanyaan publik, mengingat status hukum yang bersangkutan pernah terjerat kasus korupsi.

Sorotan Publik dan Aktivis

‎Pemerhati kebijakan publik Lampung, Nurul Ikhwan, menilai pengangkatan mantan napi korupsi dalam struktur pemerintahan akan menurunkan kepercayaan publik dan berdampak pada psikologis pejabat di lingkungan Pemkab Tanggamus. Ia menekankan pentingnya integritas pejabat daerah dalam memilih orang-orang yang berada di lingkarannya.

Sikap AJOI Lampung

‎Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Provinsi Lampung turut menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah jelas bertentangan dengan sejumlah aturan.

Baca Juga :   Sejumlah Korban Pelecehan Laporkan Oknum Guru Ngaji ke Polres Tanggamus

‎“Larangan pengangkatan tenaga ahli, terutama bagi kepala daerah, diatur dalam beberapa aturan, bukan hanya satu aturan spesifik. Aturan-aturan ini berkaitan dengan larangan pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan efisiensi anggaran,” ujarnya.

‎Ia merinci sejumlah regulasi yang  melarang praktik tersebut, antara lain:

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur pegawai pemerintah harus berstatus PPPK atau PNS.

SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang melarang pejabat pembina kepegawaian (termasuk kepala daerah) mengangkat pegawai non-ASN baru, termasuk tenaga ahli, honorer, maupun staf khusus.

Baca Juga :   Pj Bupati Firsada: APE Dapat Tingkatkan Kualitas Hidup Perempuan dan Anak

‎Pernyataan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang menegaskan larangan tersebut demi efisiensi anggaran dan penyelesaian masalah tenaga honorer.

‎“Pada dasarnya, larangan ini bertujuan agar pemerintah daerah lebih fokus pada penyelesaian masalah tenaga honorer dan menghindari pemborosan anggaran untuk pegawai yang diangkat tanpa melalui prosedur kepegawaian resmi,” tambahnya.

Publik Menanti Jawaban

‎Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Tanggamus. Publik menantikan penjelasan resmi dari Bupati Tanggamus mengenai dasar pengangkatan mantan napi korupsi sebagai bagian dari tim pendukungnya, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Disbudpar Jatim Bersama DPRD Jatim Gelar Wayang Kulit di Umbulsari, Perkuat Upaya Pelestarian Seni Daerah

14 November 2025 - 22:36 WIB

Putaran ke-11 Khotmil Qur’an Desa Pancakarya: Giliran Dusun Gumuk Segawe  Rutinan Jumat Kliwon

14 November 2025 - 09:34 WIB

DPD Partai NasDem Jember Gelar Tasyakuran HUT ke-14, Bagikan 200 Paket Sembako dan Gelar Kegiatan Sosial

11 November 2025 - 14:13 WIB

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Lima Bulan Beroperasi, Dapur MBG Pardasuka Baru Bangun IPAL, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

10 November 2025 - 14:55 WIB

Dinas Pariwisata Jatim & DPRD Jatim Gelar Pagelaran Seni di Umbulsari, Angkat Kembali Identitas Budaya Jawa Timur

8 November 2025 - 23:12 WIB

Trending di Daerah