Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Sep 2025 11:45 WIB ·

Mantan napi korupsi jadi tenaga ahli DPD ajoi lampung pertanyakan integritas pemkab tanggamus


Mantan napi korupsi jadi tenaga ahli DPD ajoi lampung pertanyakan integritas pemkab tanggamus Perbesar

Tanggamus – Polemik pengangkatan mantan narapidana kasus korupsi sebagai tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memantik kritik publik.

‎Nama Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani, mantan Direktur PT. Duta Citra Indah, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Serang, Senin 9 Agustus 2021, Kholid divonis 3 tahun 6 bulan penjara, diwajibkan membayar denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp442 juta terkait kasus korupsi proyek Bimbingan Teknis (Bimtek) Internet Desa Banten tahun 2015–2016.

‎Meski sempat menjalani hukuman, namanya kini dikabarkan masuk sebagai tenaga ahli Bupati Tanggamus. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terkait marwah kepemimpinan daerah dan komitmen pemberantasan korupsi.

Klik Gambar

Klarifikasi Pemkab Tanggamus

Baca Juga :   Polres Tanggamus Gelar Razia Keamanan di Rutan Kelas.IIB Kotaagung

‎Sekretaris Daerah Tanggamus, Suaidi, memberikan klarifikasi bahwa Kholid bukan tenaga ahli resmi, melainkan bagian dari tim asistensi. Namun, penjelasan ini tetap menuai pertanyaan publik, mengingat status hukum yang bersangkutan pernah terjerat kasus korupsi.

Sorotan Publik dan Aktivis

‎Pemerhati kebijakan publik Lampung, Nurul Ikhwan, menilai pengangkatan mantan napi korupsi dalam struktur pemerintahan akan menurunkan kepercayaan publik dan berdampak pada psikologis pejabat di lingkungan Pemkab Tanggamus. Ia menekankan pentingnya integritas pejabat daerah dalam memilih orang-orang yang berada di lingkarannya.

Sikap AJOI Lampung

‎Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Provinsi Lampung turut menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah jelas bertentangan dengan sejumlah aturan.

Baca Juga :   Kedatangan 390 Jamaah Haji Lampung Timur di Sambut Wakil Bupati Lampung Timur

‎“Larangan pengangkatan tenaga ahli, terutama bagi kepala daerah, diatur dalam beberapa aturan, bukan hanya satu aturan spesifik. Aturan-aturan ini berkaitan dengan larangan pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan efisiensi anggaran,” ujarnya.

‎Ia merinci sejumlah regulasi yang  melarang praktik tersebut, antara lain:

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur pegawai pemerintah harus berstatus PPPK atau PNS.

SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang melarang pejabat pembina kepegawaian (termasuk kepala daerah) mengangkat pegawai non-ASN baru, termasuk tenaga ahli, honorer, maupun staf khusus.

Baca Juga :   Senilai 4 Milyar Proyek Milik BPBD Tanggamus Diduga Pengerjannya Secara Asal

‎Pernyataan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang menegaskan larangan tersebut demi efisiensi anggaran dan penyelesaian masalah tenaga honorer.

‎“Pada dasarnya, larangan ini bertujuan agar pemerintah daerah lebih fokus pada penyelesaian masalah tenaga honorer dan menghindari pemborosan anggaran untuk pegawai yang diangkat tanpa melalui prosedur kepegawaian resmi,” tambahnya.

Publik Menanti Jawaban

‎Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Tanggamus. Publik menantikan penjelasan resmi dari Bupati Tanggamus mengenai dasar pengangkatan mantan napi korupsi sebagai bagian dari tim pendukungnya, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proyek Gedung FPTI Disorot Asal Jadi, Kejari Pringsewu Turun Tangan, Ketua Umum Dipanggil!

30 September 2025 - 19:20 WIB

Wakil Bupati Lampung Timur Bersama Rombongan Makan Bakso Tulang Kedai Resto Shini di Way Bungur

29 September 2025 - 16:22 WIB

Ketua PMI Lampung Timur Azwar Hadi Salurkan Bantuan Beras di Way Bungur

29 September 2025 - 15:01 WIB

Polemik Pengangkatan Mantan Narapidana Kasus Korupsi Sebagai Tenaga Ahli di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus Ini Kata ketua DPD AjoI Lampung

28 September 2025 - 10:09 WIB

Diam NasDem, Diam Sahroni-Nafa: Membiarkan Isu Video 7 Menit, Jadi Senjata Politik dan Pembunuhan Karakter

27 September 2025 - 15:04 WIB

Tak Bisa Ditutupi, Inspektorat Akhirnya Akui Ada Temuan di Gumukmas

24 September 2025 - 18:42 WIB

Trending di Berita Terkini