Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 12 Agu 2025 18:37 WIB ·

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Temui Pekerja Migran Indonesia di Ansan, Korea Selatan


Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Temui Pekerja Migran Indonesia di Ansan, Korea Selatan Perbesar

 

Korea Selatan – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Migrant Center Kota Ansan, Korea Selatan, pada Minggu (10/8/2025).

Kunjungan itu menjadi momentum penting untuk mendengarkan langsung keluhan dan kebutuhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Negeri Ginseng.

Klik Gambar

Dalam kunjungan tersebut, Bob Hasan didampingi Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Deddy Suprapto, serta disambut Chief Director Ansan Migrant’s Counseling Support Center, Mr. Kwon Soongil, dan staf lokal loket Indonesia, Emy.

Migrant Center Kota Ansan merupakan unit layanan di bawah Pemerintah Kota Ansan yang menangani pekerja migran dari berbagai negara. Di pusat layanan ini terdapat 14 loket perwakilan negara, termasuk loket Indonesia yang secara khusus melayani keluhan PMI.

Baca Juga :   Hari Ini, DPC Granat Lamtim Gelar Rapat Finalisasi Persiapan Pelantikan

Menurut Emy, staf lokal loket Indonesia, setiap hari rata-rata terdapat 10 hingga 20 pengaduan dari PMI.

“Pengaduan yang masuk bervariasi, mulai dari permohonan pindah pekerjaan, klaim asuransi yang tidak cair, masalah kesehatan, hingga pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan bangkrut,” ujarnya.

Emy menambahkan, kasus yang paling dominan datang dari PMI tanpa dokumen resmi.

“Tantangan terbesar ketika menghadapi PMI non-dokumen adalah ketiadaan kontrak kerja dan asuransi, sehingga sulit mencari solusi. Bersyukur, komunitas Indonesia di Ansan sangat kompak membantu mereka,” jelas Emy.

Baca Juga :   Diskoperindag Pringsewu Berdayakan Ibu-ibu Buat Tas Anyaman

Situasi semakin rumit jika PMI non-dokumen meninggal dunia di Korea.

“Mereka tidak memiliki asuransi, dan perusahaan tidak menanggung biaya pemulangan jenazah. Selama ini, KBRI berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memulangkan jenazah ke Indonesia,” tutur Emy.

Dalam pertemuan dengan pimpinan Migrant Center dan sejumlah PMI, Bob Hasan menyampaikan bahwa Baleg DPR RI tengah menginisiasi revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Salah satu poin penting adalah pasal pengampunan bagi pekerja migran uprosedural.

“Tujuan pasal ini adalah menekan jumlah PMI ilegal yang menurut data World Bank mencapai lebih dari lima juta orang. Program repatriasi di negara penempatan akan mengurangi PMI ilegal, sehingga negara dapat memberikan perlindungan maksimal,” kata Bob Hasan, legislator asal Daerah Pemilihan Lampung.

Baca Juga :   186 Jemaah Haji asal Way Kanan Kloter JKG-48 Tahun 2025 Berangkat

Selain itu, Bob Hasan menilai perlindungan asuransi PMI perlu mencakup biaya pemulangan jenazah hingga ke Indonesia.

Bob Hasan juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ansan yang telah menerima dan melayani PMI dengan baik.

Mr. Kwon Soongil menyatakan, hubungan antara PMI dan masyarakat Ansan sangat baik.

“Indonesia adalah sahabat terbaik kami. Banyak yang datang untuk mengadu, dan kami berusaha memberikan layanan terbaik agar mereka dapat bekerja dengan nyaman,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Inilah Klarifikasi Menteri ATR/BPN Klarifikasi Terkait Tanah Terlantar Diambil Negara, Hanya Bercanda

13 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Muspika Kecamatan Gumukmas menggelar musyawarah penetapan dan penegasan batas desa. 

12 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Tanggapan Kasatpol PP Jember Pelaksanaan JFC 2025 Sukses 

12 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Ning Ghyta Eka Puspita Resmi dilantik Menjadi Ketua Kwarcab Pramuka Jember.

12 Agustus 2025 - 07:41 WIB

Pembangunan Perumahan Tanpa Alih Fungsi Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 

12 Agustus 2025 - 06:52 WIB

Pos TNI AL Puger Bersama Pramuka Bersihkan Pantai Peringati Hari Pramuka Ke 64 Dan HUT RI Ke 80

11 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Trending di Berita Nasional