Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 12 Agu 2025 18:37 WIB ·

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Temui Pekerja Migran Indonesia di Ansan, Korea Selatan


Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Temui Pekerja Migran Indonesia di Ansan, Korea Selatan Perbesar

 

Korea Selatan – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Migrant Center Kota Ansan, Korea Selatan, pada Minggu (10/8/2025).

Kunjungan itu menjadi momentum penting untuk mendengarkan langsung keluhan dan kebutuhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Negeri Ginseng.

Klik Gambar

Dalam kunjungan tersebut, Bob Hasan didampingi Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Deddy Suprapto, serta disambut Chief Director Ansan Migrant’s Counseling Support Center, Mr. Kwon Soongil, dan staf lokal loket Indonesia, Emy.

Migrant Center Kota Ansan merupakan unit layanan di bawah Pemerintah Kota Ansan yang menangani pekerja migran dari berbagai negara. Di pusat layanan ini terdapat 14 loket perwakilan negara, termasuk loket Indonesia yang secara khusus melayani keluhan PMI.

Baca Juga :   Berbekal Efek Wajah Iming Iming FYP Dan Editing Viti Seorang Pemuda Mengaku Brondong Dengan akun @gembel.elit217 Sukses Kibuli Belasan Wanita Berstatus Istri Orang Diduga Mulai Pacari Hingga VC Mesum

Menurut Emy, staf lokal loket Indonesia, setiap hari rata-rata terdapat 10 hingga 20 pengaduan dari PMI.

“Pengaduan yang masuk bervariasi, mulai dari permohonan pindah pekerjaan, klaim asuransi yang tidak cair, masalah kesehatan, hingga pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan bangkrut,” ujarnya.

Emy menambahkan, kasus yang paling dominan datang dari PMI tanpa dokumen resmi.

“Tantangan terbesar ketika menghadapi PMI non-dokumen adalah ketiadaan kontrak kerja dan asuransi, sehingga sulit mencari solusi. Bersyukur, komunitas Indonesia di Ansan sangat kompak membantu mereka,” jelas Emy.

Baca Juga :   Pemkab Pringsewu Lepas Keberangkatan PCNU dan Muslimat NU Harlah ke Senayan

Situasi semakin rumit jika PMI non-dokumen meninggal dunia di Korea.

“Mereka tidak memiliki asuransi, dan perusahaan tidak menanggung biaya pemulangan jenazah. Selama ini, KBRI berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memulangkan jenazah ke Indonesia,” tutur Emy.

Dalam pertemuan dengan pimpinan Migrant Center dan sejumlah PMI, Bob Hasan menyampaikan bahwa Baleg DPR RI tengah menginisiasi revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Salah satu poin penting adalah pasal pengampunan bagi pekerja migran uprosedural.

“Tujuan pasal ini adalah menekan jumlah PMI ilegal yang menurut data World Bank mencapai lebih dari lima juta orang. Program repatriasi di negara penempatan akan mengurangi PMI ilegal, sehingga negara dapat memberikan perlindungan maksimal,” kata Bob Hasan, legislator asal Daerah Pemilihan Lampung.

Baca Juga :   MABICAB & KWARCAB SERTA LPK & DKC PRAMUKA PRINGSEWU DIKUKUHKAN

Selain itu, Bob Hasan menilai perlindungan asuransi PMI perlu mencakup biaya pemulangan jenazah hingga ke Indonesia.

Bob Hasan juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ansan yang telah menerima dan melayani PMI dengan baik.

Mr. Kwon Soongil menyatakan, hubungan antara PMI dan masyarakat Ansan sangat baik.

“Indonesia adalah sahabat terbaik kami. Banyak yang datang untuk mengadu, dan kami berusaha memberikan layanan terbaik agar mereka dapat bekerja dengan nyaman,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Baru Dibangun, Proyek Jalan Sidoharjo-Podomoro Sudah Amblas

2 Desember 2025 - 20:28 WIB

Diduga Tutup Saluran Drainase, Sumar Disorot; Korsda Sumbersari Turun ke Ajung untuk Lakukan Koordinasi Lintas Sektor

2 Desember 2025 - 16:31 WIB

Dapat Apresiasi Usai Gelaran Gus’e Menyapa, Camat Bambang Dinilai Sukses Jaga Kekompakan Warga Bangsalsari

2 Desember 2025 - 14:51 WIB

181 Warga Pancakarya Terima BLT DBHCHT 2025, Kades Fauzi: Manfaatkan untuk Kebutuhan Pokok

2 Desember 2025 - 10:56 WIB

2 Desember 2025 - 08:22 WIB

Dalam Program Guse Menyapa : 381 Buruh Tani dan Pekerja Pabrik di Bangsalsari Terima BLT DBHCHT Senilai Rp1 Juta

1 Desember 2025 - 14:16 WIB

Trending di Berita Nasional