Menu

Mode Gelap

Selebriti · 7 Feb 2025 18:57 WIB ·

IRT di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Curi Emas 20 Gram


IRT di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Curi Emas 20 Gram Perbesar

GEMA SAMUDRA, Bandar Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (33) ditangkap polisi setelah mencuri emas seberat 20 gram di sebuah toko perhiasan di Pasar Cimeng, Bandar Lampung. Aksi nekatnya terungkap saat ia mencoba menjual kembali emas curian tersebut.

 

 

Klik Gambar

 

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada 29 Januari 2025 setelah petugas mendapat laporan dari pemilik toko emas.

 

 

 

 

Baca Juga :   Info Pendaftaran Model

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan saat hendak menjual emas yang dicurinya. Anehnya, dia menjualnya kembali ke toko tempat ia melakukan pencurian,” ujar Yuni pada Jumat (7/2/2025).

 

*Kronologi Kejadian*

 

Insiden ini terjadi pada 27 Januari 2025. Awalnya, SY datang ke toko emas untuk membeli perhiasan kecil seberat 1,74 gram seharga Rp 1,3 juta. Namun, tak lama kemudian, ia kembali dengan niat membeli kalung emas 20 gram senilai Rp 27 juta.

Baca Juga :   Meisita Lomania Sosok Melenial Yang Menitih Karir di Era Industri,4.0

 

 

 

 

Saat pegawai toko sibuk menulis nota pembelian, pelaku dengan cepat mengambil kalung emas yang diletakkan di atas etalase dan langsung kabur.

 

Pemilik toko yang menyadari kehilangan barang dagangannya segera melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan SY dan menangkapnya.

 

*Ancaman Hukuman*

Akibat perbuatannya, SY kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.

Baca Juga :   Pj. Bupati Tubaba Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

*Himbauan Polisi*

Yuni menghimbau kepada pemilik toko emas di Bandar Lampung hendaknya memberikan pengaman lebih baik di toko maupun etalase toko. Hal ini untuk menghindari peristiwa serupa.

 

“Baiknya sebelum terjadi transaksi, karyawan toko emas tidak meletakkan emas di luar etalase dan memberikan emas jika telah terjadi transaksi. Kemudian selalu beri pengaman tambahan baik di toko maupun etalase toko,” pungkasnya.

 

Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Realisasi DD Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Tahap satu Anggaran Tahun 2025 Selesai Dikerjakan

19 April 2025 - 15:19 WIB

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

Baznas Tubaba Raih Akreditasi A dan Lampaui Target Pengumpulan Zakat 2024

2 April 2025 - 18:32 WIB

POM Luruskan Informasi, Pabrik Skincare Ratansha Tidak Ditutup

22 Maret 2025 - 23:07 WIB

Makna Hari Perempuan Sedunia Bagi Plt. Kadiskoperindag Pemkab Pringsewu

8 Maret 2025 - 18:39 WIB

Bulan Ramadhan 1446.H. 2025 Sat Pol PP Di Kabupaten Tubaba Tutup Tempat Hiburan Malam

27 Februari 2025 - 07:19 WIB

Trending di Berita Terkini