Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Jan 2025 15:23 WIB ·

Di Desa Nogosari Jember, Ratusan Rumah warga dan Satu Sekolah SD Negeri Menempati tanah Yang Belum Bersertifikat.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jember, Gemasamudra.com – Ironi, meski sudah lebih dari 40 tahun menempati tanah negara sebagai tempat tinggal atau rumah ratusan Kepala Kelurga (KK) warga Dusun Gumuk Bagu, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur sampai hari ini belum memiliki sertifikat kepemilikan resmi.

Tanah sekira luas kurang lebih 2 hektar ditempati masyarakat sebagai tempat tinggal yang sebagian besar berprofesi sebagai buruh tani dan buruh perkebunan tersebut adalah tanah negara berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yakni dengan nama HGU Spada Nogosari.

Baca Juga :   Tabrakan Maut Supra Dengan Vega R, Satu Tewas Dan Tiga Orang Masuk RSU

Diketahui tanah HGU seluas 360 hektar tersebut adalah milik PTPN XI dengan diperuntukan sebagai perkebunan tebu sejak jaman kolonial Belanda hingga sekarang.

Klik Gambar

Kepala Desa Nogosari, Esa Hosada melalui salah satu perangkat desanya, menjelaskan jumlah masyarakat Dusun Gumuk Bagu yang menempati tanah negara sebagai tempat tinggal tersebut berjumlah kurang lebih 150 KK.

“Dan sampai hari ini tanah yang ditempati warga sebagai tempat tinggal selama puluhan tahun lamanya, belum bersertifikat. Untuk lebih jelasnya warga langsung kordinasi dengan BPN Jember saja,” jelas Esa Hosada. Kamis (16/01/2025).

Baca Juga :   Ada apa Dibalik Polemik Proyek Tugu Simpang Penawar, Dinas PU Tuba Tak Hadiri Undangan Talkshow D'GAS

Di tempat terpisah, Mr.Z salah satu warga yang menempati tanah negara (HGU Spada Nogosari) sebagai rumah tempat tinggal selama puluhan tahun mengatakan dirinya sangat ingin memiliki sertifikat (atas hak tanah).

“Karena sebagai tempat tinggal yang ditempati saya serta keluarga, saya ingin pemerintah kalau bisa memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada kami,” ujarnya.

Bapak dengan beberapa anak tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya dan warga yang lain sudah menempati tanah tersebut sudah puluhan tahun lamanya

Baca Juga :   Meriah Pelantikan Markas Daerah Laskar Merah Putih Periode 2019 - 2024 di Hotel Horison Lampung

Sementara itu dari informasi yang dihimpun, diketahui pula tidak hanya ratusan KK warga Desa Nogosari yang tidak punya sertifikat tanah, salah satu gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nogosari 06 dengan jumlah murid kurang lebih 100 orang yang sudah puluhan tahun berdiri di area tanah negara tersebut sampai saat ini diduga juga belum bersertifikat.

Padahal pada tahun 2023 Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan Perpres Nomor.62 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Percepatan Reforma Agraria.(*)

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Baca Lainnya

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Realisasi Dana Desa 2025 Tiyuh Tirta Makmur Capai Rp605 Juta Dari Total Rp919 Juta Lebih

31 Desember 2025 - 14:49 WIB

Realisasi Dana Desa Tiyuh Murni Jaya Tumijajar 2025, Prioritaskan Pelayanan Dan Kesejahteraan Masyarakat

31 Desember 2025 - 14:40 WIB

PUPUK BERSUBSIDI DISANDERA! Surat Gapoktan Dewi Sri Diduga Jadi Alat Tekanan, Petani dan Kios Desa Jombang Terancam Jadi Korban

29 Desember 2025 - 12:17 WIB

Kios Pupuk Mengatasnamakan Gapoktan di Jombang Jember Dipersoalkan, DPRD Temukan Indikasi Kepentingan Pribadi dan Intimidasi

28 Desember 2025 - 15:50 WIB

Profesional dan Berstandar K3, CV Muda Cemerlang Sukses Bangun Jalan Lingkungan Desa Kemuningsari Kidul

28 Desember 2025 - 10:29 WIB

Trending di Jawa Timur