Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Jan 2025 15:23 WIB ·

Di Desa Nogosari Jember, Ratusan Rumah warga dan Satu Sekolah SD Negeri Menempati tanah Yang Belum Bersertifikat.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jember, Gemasamudra.com – Ironi, meski sudah lebih dari 40 tahun menempati tanah negara sebagai tempat tinggal atau rumah ratusan Kepala Kelurga (KK) warga Dusun Gumuk Bagu, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur sampai hari ini belum memiliki sertifikat kepemilikan resmi.

Tanah sekira luas kurang lebih 2 hektar ditempati masyarakat sebagai tempat tinggal yang sebagian besar berprofesi sebagai buruh tani dan buruh perkebunan tersebut adalah tanah negara berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yakni dengan nama HGU Spada Nogosari.

Baca Juga :   FORTUNAGRANDE JEMBER FORMERLY HOTEL DAFAM FORTUNA JEMBER

Diketahui tanah HGU seluas 360 hektar tersebut adalah milik PTPN XI dengan diperuntukan sebagai perkebunan tebu sejak jaman kolonial Belanda hingga sekarang.

Klik Gambar

Kepala Desa Nogosari, Esa Hosada melalui salah satu perangkat desanya, menjelaskan jumlah masyarakat Dusun Gumuk Bagu yang menempati tanah negara sebagai tempat tinggal tersebut berjumlah kurang lebih 150 KK.

“Dan sampai hari ini tanah yang ditempati warga sebagai tempat tinggal selama puluhan tahun lamanya, belum bersertifikat. Untuk lebih jelasnya warga langsung kordinasi dengan BPN Jember saja,” jelas Esa Hosada. Kamis (16/01/2025).

Baca Juga :   Asisten I Way Kanan Pimpin Upacara Bulanan dan Apel Siaga Bencana Tahun 2020

Di tempat terpisah, Mr.Z salah satu warga yang menempati tanah negara (HGU Spada Nogosari) sebagai rumah tempat tinggal selama puluhan tahun mengatakan dirinya sangat ingin memiliki sertifikat (atas hak tanah).

“Karena sebagai tempat tinggal yang ditempati saya serta keluarga, saya ingin pemerintah kalau bisa memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada kami,” ujarnya.

Bapak dengan beberapa anak tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya dan warga yang lain sudah menempati tanah tersebut sudah puluhan tahun lamanya

Baca Juga :   Pembinaan Teritorial Terbatas Babinsa Sukamakmur Sertu Ibrahim sangat Luar Biasa !!!

Sementara itu dari informasi yang dihimpun, diketahui pula tidak hanya ratusan KK warga Desa Nogosari yang tidak punya sertifikat tanah, salah satu gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nogosari 06 dengan jumlah murid kurang lebih 100 orang yang sudah puluhan tahun berdiri di area tanah negara tersebut sampai saat ini diduga juga belum bersertifikat.

Padahal pada tahun 2023 Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan Perpres Nomor.62 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Percepatan Reforma Agraria.(*)

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 69 kali

Baca Lainnya

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

Keluarga besar RSF Kab Jember Bersinergi dengan Perusahaan air minum TRAS Mojokerto : Memperkuat Ekonomi Keluarga.

21 April 2026 - 13:42 WIB

MERIAH! Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

18 April 2026 - 22:54 WIB

Trending di Daerah