Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 10 Jan 2025 18:06 WIB ·

Hakim Vonis Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi BPHTB


Hakim Vonis Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi BPHTB Perbesar

Pringsewu| Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB waris dengan terdakwa Waskito Joko Suryanto yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576 juta, Jumat (10/1).

Dalam persidangan tersebut, Waskito didampingi oleh empat penasihat hukum, sementara tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu yang hadir terdiri atas tiga orang, yaitu Lutfi Fresly (Kasi Pidsus), I Kadek Dwi Ariatmaja (Kasi Intelijen), dan Reyhan Akbar.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Aria Veronica dengan hakim anggota Charles Holidi dan Ayanef Yulius menetapkan putusan No. 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk tanggal 10 Januari 2025.

Klik Gambar

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Waskito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair penuntut umum yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   Sidak ke-ll Yang Dilakukan Komisi lll DPRD Tubaba Mengenai Perbaikan Jalan Oleh PT Waskita Karya

Selain itu, majelasih hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp326 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, apabila tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun, ” kata majelis hakim.

Baca Juga :   Hadiri Ziarah HUT Ke - 63 LVRI Surakarta, Dandim Solo Ajak Veteran Terus Mengabdi

Kemudian, barang bukti berupa titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari Saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak sebesar Rp250 juta, dirampas untuk negara. Serta menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu rupiah.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan banding. Kejari Pringsewu juga akan memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk mengevaluasi putusan demi menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding apabila diperlukan.

Baca Juga :   Kodim 0411/KM. Bagikan Ratusan Paket Takjil Dibulan Suci Ramadhan. 

Terhadap pelaksanaan persidangan tersebut, Kejari Pringsewu mengapresiasi putusan ini sebagai wujud keadilan dan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja menyampaikan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi di sektor pajak.

“Penegakan hukum tindak pidana korupsi di bidang perpajakan dalam perkara ini menjadi suatu momentum agar kedepan modus operandi dalam perkara tipikor aquo tidak terulang kembali, ” ucap Kadek.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Miliki Gedung Kokoh SMP Islam Bangsalsari Kosong Melompong Saat Jam Pelajaran! Diduga Tidak Ada KBM!

19 April 2025 - 01:48 WIB

Bupati Ela Hadiri Halal Bihalal Ulama-Umaro di Ponpes Assya’raniyah

18 April 2025 - 19:27 WIB

Amankan Rangkaian Ibadah Paskah, Polres Jember Tingkatkan Patroli dan Siagakan Personel

18 April 2025 - 13:11 WIB

PSHT Ranting Mayang Cabang Jember menggelar aksi bakti sosial berupa swadaya

17 April 2025 - 16:55 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Trending di Berita Terkini