Pringsewu| Dinas Kesehatan Pringsewu gelar Pertemuan Monitoring Evaluasi Implementasi Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan tersebut digelar untuk mengevaluasi penerapan atau implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pringsewu. Kegiatan ini diikuti peserta dari 35 perangkat daerah, dibuka oleh Sekda Pringsewu
“Dasar kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan,” terang Kabid P2P Dinas Kesehatan Pringsewu dr.Hadi Muhtarom mewakili Kadis Kesehatan setempat Purhadi, Jumat (15/11) di Aula Regency Hotel.
Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi, mewakili Pj Bupati Marindo Kurniawan dalam sambutannya mengatakan, peningkatan konsumsi rokok telah menjadi masalah serius yang harus dituntaskan, karena dapat menjadi ancaman bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Untuk itulah penerapan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok harus terus dilakukan, sebagai salah satu solusi dalam menghadapi kondisi ini.
“Kawasan Tanpa Rokok juga telah menjadi salah satu tolak ukur penilaian Kabupaten Sehat, sehingga penerapan dan penegakannya diharapkan berjalan secara sinergis dan terintegrasi dengan program pembangunan kesehatan lainnya di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan dalam pelaksanaannya terdapat 7 tatanan yang menjadi prioritas yaitu tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan.
“Kita berharap semua pihak terkait dapat bersinergi bersama untuk melakukan monitoring dan menindaklanjuti jika perangkat daerahnya belum melakukan implementasi Kawasan Tanpa Rokok,” ucapnya.