Pringsewu | Diiming-imingi upah sebesar Rp25 juta rupiah, Laki-laki berinisial Saiful Amrizal (47) warga Kuta Tujoeh Lapeeh, Desa Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu ke Pringsewu.
Saiful ditangkap Satnarkoba Polres Pringewu pada Minggu (27/10) sekitar pukul 02.00 WIB di depan PO Puspa Jaya, Pasar Terminal Pringsewu saat baru turun dari bus.
“Pengungkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan penyelidikan jaringan Aceh dengan barang bukti sabu-sabu yang akan diedarkan di Pringsewu. Tim kami mendeteksikan keberadaan tersangka saat melintas di Pringsewu,” kata Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi saat gelar press release dengan awak media, Jumat (1/11) di Mapolres setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Yunus, ditemukan dua plastik ukuran besar yang terisi sabu-sabu seberat 200 gram.
” Berdasarkan penyelidikan, sabu-sabu tersebut rencana akan diedarkan di Pringsewu,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Saiful dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam (6) tahun penjara .
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan ke atas dan ke bawah. Saat ini kami sudah sudah mengantongi dua (2) nama pelaku dari Provinsi Aceh untuk penerima di Pringsewu, ” tegas Kapolres.
Saat diwawancarai, tersangka Saiful mengaku terlilit kebutuhan ekonomi sehingga mau menjadi kurir sabu-sabu.
” Ya saya baru terima Rp3 juta untuk ongkos ke sini (Pringsewu, red), ” ucap Saiful sambil menunduk.