Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Okt 2024 19:28 WIB ·

MRN Staf KUA Ambarawa Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Bawaslu Pringsewu Laporkan ke BKN


MRN Staf KUA Ambarawa Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Bawaslu Pringsewu Laporkan ke BKN Perbesar

Pringsewu (GS) –  Terbukti melanggar aturan netralitas ASN, MRN pegawai Kemenag Pringsewu akan dilaporkan ke Intansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan. Demikian dikatakan oleh Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mediansyah Resaputra dari Press Release resmi Bawaslu Pringsewu, Rabu (9/10).

“Berdasarkan hasil kajian kami, fakta yang diperoleh dari alat bukti keterangan terlapor dan saksi menunjukkan terpenuhinya melanggar unsur Pasal 2 huruf f yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” kata Median.

Baca Juga :   Pemkab Tulang Bawang Lanjutkan Pembangunan Jalan Ethanol

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Pasal 9 ayat (2), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi. “Kami segara akan meneruskan hasil penanganan pelanggaran terhadap temuan tersebut diteruskan kepada Intansi BKN untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” lanjutnya.

Klik Gambar

Selain temuan soal ASN terlibat politik praktis, Bawaslu Pringsewu juga menindaklanjuti laporan pelanggaran Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan Melanggar Perundang-undangan Netralitas Badan Hippun Pemekonan (BHP) berinisial M.

Baca Juga :   Wabup Pringsewu Hadiri Rakornas Investasi 2020

Fakta yang diperoleh, M yang merupakan sekretariat Pekon Ambarawa induk dan juga anggota BHP Pekon setempat terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Pasal 136 menyatakan Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan.

“Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran terhadap temuan tersebut diteruskan kepada KPU Kabupaten Pringsewu untuk ditindaklanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, ” tambah Median.

Baca Juga :   TNI Polri di Soloraya Ikuti Apel Gelar Pasukan Jelang Aksi Massa di Gedung DPRD

Lalu, Median membeberkan, terhadap temuan pelanggaran Netralitas sebagai Sekertaris BHP Pekon Ambarawa. Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 26 Larangan Anggota BPD huruf (f) (g) (h) dan Pasal 31 dan Pasal 32 yaitu Fungsi dan Tugas BPD.

“Hasil temuan tersebut diteruskan kepada Pj Bupati Pringsewu untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 494 kali

Baca Lainnya

Memasuki Masa Tenang Dalam Rangka Penertiban APK, Muspika, PPK, Panwascam Ajung Melaksanakan Apel.

24 November 2024 - 09:26 WIB

Tokoh Penting Dan Berpengaruh Besar Ajak Warga Menangkan Qudrotul Ihkwan – Hankam Hasan

23 November 2024 - 17:37 WIB

Anna Morinda : Jangan Terprovokasi, Fokus Datang Ke TPS Coblos Bambang-Rafieq Nomor 01

22 November 2024 - 13:29 WIB

Pecah, Sepuluh Ribu Masyarakat Padati Kampanye Akbar Qudrotul-Hankam di Penawar Tama 

22 November 2024 - 11:01 WIB

LMKN WAMI Penuhi Undangan BPD PHRI Lampung, Bahas Pembayaran Royalti

22 November 2024 - 06:49 WIB

Dipertanyakan Tokoh Masyarakat, PC PMII Soroti Rusunawa Pringsewu Terbengkalai Tanpa Penghuni

21 November 2024 - 23:09 WIB

Trending di Berita Terkini