Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Okt 2024 19:28 WIB ·

MRN Staf KUA Ambarawa Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Bawaslu Pringsewu Laporkan ke BKN


MRN Staf KUA Ambarawa Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Bawaslu Pringsewu Laporkan ke BKN Perbesar

Pringsewu (GS) –  Terbukti melanggar aturan netralitas ASN, MRN pegawai Kemenag Pringsewu akan dilaporkan ke Intansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan. Demikian dikatakan oleh Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mediansyah Resaputra dari Press Release resmi Bawaslu Pringsewu, Rabu (9/10).

“Berdasarkan hasil kajian kami, fakta yang diperoleh dari alat bukti keterangan terlapor dan saksi menunjukkan terpenuhinya melanggar unsur Pasal 2 huruf f yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” kata Median.

Baca Juga :   PTPN I Regional 5 Berhasil Meraih Prestasi Digital Lewat Penghargaan IDMA 2025

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Pasal 9 ayat (2), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi. “Kami segara akan meneruskan hasil penanganan pelanggaran terhadap temuan tersebut diteruskan kepada Intansi BKN untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” lanjutnya.

Klik Gambar

Selain temuan soal ASN terlibat politik praktis, Bawaslu Pringsewu juga menindaklanjuti laporan pelanggaran Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan Melanggar Perundang-undangan Netralitas Badan Hippun Pemekonan (BHP) berinisial M.

Baca Juga :   Polsek Sekampung Udik Mengadakan Bhakti Sosial Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkari ke-67

Fakta yang diperoleh, M yang merupakan sekretariat Pekon Ambarawa induk dan juga anggota BHP Pekon setempat terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Pasal 136 menyatakan Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan.

“Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran terhadap temuan tersebut diteruskan kepada KPU Kabupaten Pringsewu untuk ditindaklanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, ” tambah Median.

Baca Juga :   Pemkab Pringsewu Terima Bantuan Hand-Sanitizer dari Chandra SuperStore

Lalu, Median membeberkan, terhadap temuan pelanggaran Netralitas sebagai Sekertaris BHP Pekon Ambarawa. Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 26 Larangan Anggota BPD huruf (f) (g) (h) dan Pasal 31 dan Pasal 32 yaitu Fungsi dan Tugas BPD.

“Hasil temuan tersebut diteruskan kepada Pj Bupati Pringsewu untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 583 kali

Baca Lainnya

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Proyek RSUD Tubaba 128 M Kendali Pemerintah Pusat Tanpa Koordinasi Intensif Dengan Pihak Rumah Sakit Maupun Pemerintah Daerah

22 April 2026 - 07:27 WIB

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

Trending di Berita Media Global