Jember, Gemasamudra.com – Kisah Cinta Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Jember Sofyan Hadi Yakub alias Yopi, bersama Sisil alias RS warga Panti Jember, berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Jember.
Yopi harus menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, yang menjatuhkan vonis 2 bulan 7 hari penjara potong masa tahanan, pada Rabu (4/7/2024).
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang menutut kades dengan penjara 3 bulan.
Boedi Harijanto SH MH, selaku hukum Yopi, kepada wartawan menyatakan, bahwa sebelum hakim menjatuhkan vonis, pihaknya telah mengajukan pledoi, meminta keringanan atas tuntutan JPU, dengan hukuman percobaan, namun Majelis Hakim tidak mengabulkan.
“Hari ini sidang putusan klien kami, dimana pada pledoi yang kami bacakan dalam persidangan tadi, kami minta keringanan dengan hukuman percobaan dari tuntutan JPU, namun Majelis hakim tidak mengabulkan, dan menjatuhkan hukuman 2 bulan 7 hari,” ujar Boedi.
Boedi menambahkan, meski permohonan keringanan kliennya ditolak, pihaknya menerima putusan tersebut.
“Kami menerima putusan tersebut,” jelasnya.
Menurut Boedi, kliennya telah ditahan di LP Jember sejak tanggal 4 Juli 2024 lalu, maka kliennya tinggal menghabiskan sisa tahanan 3 hari lagi.
“Sabtu depan klien kami, sudah dinyatakan bebas murni,” tegasnya.
Atas putusan Majelis Hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, juga menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.
Nasib buruk yang menimpa Yopi, bermula dari dugaan cinta segitiga.
Sisil dibakar cemburu, ketika menyaksikan Yopi berada di tempat karaoke bersama perempuan lain, yang masih temannya.
Tak kuasa menahan emosi, terjadi cekcok mulut bersama Yopi, dan juga teman perempuannya. Tanpa disadari, Yopi memukul Sisil.
Menerima perlakuan kekerasan dari Yopi, akhirnya melapor ke Polres Jember, sehingga Polres menetapkannya sebagai tersangka.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua belah pihak pernah menempuh upaya restorasi justice (damai secara kekeluargaan).
Namun, upaya itu tidak tercapai kata sepakat , hingga proses hukum tetap berlanjut hingga ke persidangan.
Gagalnya mediasi itu, karena Yopi tidak menyanggupi permintaan korban (Sisil) sejumlah uang Rp. 250 juta. Sedangkan Yopi, hanya menyanggupi Rp. 20 juta.
Sejumlah uang tersebut diterima Sisil, dengan perjanjian akan mencabut laporan.
Namun, Sisil ingkar janji. Meski uang itu diterima, namun tidak diikuti dengan pencabutan laporan, seperti yang dijanjikannya.
Menurut Boedi Harijanto, kliennya tetap akan melaporkan Sisil, ke Polres Jember.
“Kita tunggu hingga Klien kami bebas murni, tiga hari lagi, akan kami laporkan resmi,” tandasnya. (Agus Aidan)
Korwil Jatim Holiyadi