Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Jul 2024 10:13 WIB ·

Anggaran Tahun 2022 BPK Temukan Penyimpangan Pembayaran Perjalanan Dinas dan Honorium Sekretariat DPRD Pringsewu Hingga Kini Diduga Belum Dikembalikan


Anggaran Tahun 2022 BPK Temukan Penyimpangan Pembayaran Perjalanan Dinas dan Honorium Sekretariat DPRD Pringsewu Hingga Kini Diduga Belum Dikembalikan Perbesar

Pringsewu (GS) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu hingga ratusan juta rupiah di tahun anggaran 2022.

Hal tersebut sesuai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 (LHP SPI dan Kepatuhan 2022), Nomor : 35B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tanggal 16 Mei 2023.

BPK merinci, pembayaran honorarium narasumber pada kegiatan kehumasan sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp68 juta dan belanja perjalanan dinas berupa pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran sebesar Rp 555 juta.

Klik Gambar

Kemudian, atas permasalahan pembayaran honorarium dan perjalanan dinas tersebut dalam LHP BPK untuk ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas daerah (Kasda) dengan jangka waktu 60 hari.

Baca Juga :   13 Pekon di Kecamatan Pringsewu Mengikuti Bursa Inovasi Desa Tahun 2019

Akan tetapi, pada kenyatannya pengembalian atau penyetoran kerugian tersebut terabaikan sehingga hasil dari pemantauan BPK yang tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Pringsewu (LHPKBD 2023) Nomor : 10/LHP/XVIII.BLP/01/2024, tanggal 17 Januari 2024 belum seluruhnya rekomendasi penyetoran dilakukan.

Relawan, Sekretaris Dewan saat dikonfirmasi oleh media ini enggan berkomentar dan menyuruh untuk menanyakan langsung kepada Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Pringsewu Endah Paksi Jaya.

Baca Juga :   Akuntansi Pemkab Tuba Di Nilai Rendah

“Ngobrol dan temui saja sama Endah. Sudah selesai semua,” balas Relawan dalam pesan chat WhatsApp, Selasa (16/7).

Sementara itu, Endah Paksi Jaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut, dan dia mengatakan sudah mengembalikan kerugian negara ke Kasda.

“Sudah selesai kalau masalah pengembalian itu. Kalau gak silahkan tanya saja ke Inspektorat,” kilahnya.

Namun, saat diminta ditunjukkan surat tanda setor (STS) ke Kasda Endah menegaskan bahwa Sekretariat DPRD sudah melakukan pendampingan hukum ke Kejari Pringsewu.

Baca Juga :   Keluarga Pasien Thalasemia Keluhkan Mahalnya Biaya Screening Darah

“Ada STSnya. Yang jelas kami juga sudah melakukan pendampingan hukum di Kejari,” tutupnya.

Sementara itu sekretaris pada inspektorat kabupaten pringsewu Yanwar saat di konfirmasi di ruanganya membantah bahwa rekomendasi BPK melalui LHP 2022 untuk pengembalian ke Kasda sudah sepenuhnya di dilakukan.

“Setahu saya untuk pengembalian sudah diselesaikan semua,” bantahan Yanwar.

Namun saat disinggung mengenai Surat Tanda Setor (STS) ke Kasda Yanwar berdalih haris berkordinasi terlebih dahulu dengan Inspektur.

” “Terkait hal tersebut saya kordinasikan dahulu dengan Ispektur,” kilah yanwar.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

M Fadil Kasun Terpilih Dusun Gambirono Kulon Dilantik Langsung Oleh Budiono Kades Gambirono.

1 Juli 2025 - 17:26 WIB

Sebagai Simbol Doa dan Harapan, Papauma Menggelar Ritual Suroan

30 Juni 2025 - 06:11 WIB

Wisata Agro Wonosari adakan Upgrading Sosial Media Bagi Karyawan Untuk Menjaga Kualitas SDM

29 Juni 2025 - 10:58 WIB

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Pemdes Puger Wetan Jember Gelar Selamatan Desa dan Petik Laut, Untuk Memperingati 1 Muharram 1447 H.

28 Juni 2025 - 15:44 WIB

Dilaporkan, Warga Bongkar Penyimpangan Dana Desa 2024 Pekon Gumuk Mas di Kejari Pringsewu

26 Juni 2025 - 22:29 WIB

Trending di Berita Terkini