Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 13 Jun 2024 09:19 WIB ·

H.M.Hasan Basuki, SH. Anggota Komisi C DPRD Jember Sosialisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tahun 2024


H.M.Hasan Basuki, SH. Anggota Komisi C DPRD Jember Sosialisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tahun 2024 Perbesar

Jember, GemaSamudra.com – Anggota Komisi C Dapil VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) H.M.Hasan Basuki sosialisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Acara bertempat di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, Rabu (12/6/2024).

Sosialisasi Raperda ini dihadiri Ratusan Masyarakat Petani dari wilayah Kecamatan Bangsalsari dan sekitarnya, dengan Nara Sumber Ustadz Musayyin.

Dalam sambutannya, H.M.Hasan Basuki, SH. , DPRD Kabupaten Jember dari Partai Gerakan Indonesia menyampaikan, Sosialisasi ini kami Laksanakan untuk Pertama kalinya di tahun 2024, sosialisasi yang digelar bertujuan utuk menambah dan memberikan wawasan kepada para petani tentang Regulasi Pertanian di Kabupaten Jember Dan Hari ini kita sosialisasi kan kepada Masyarakat Petani tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Para Petani.

Klik Gambar

“Alhamdulilah saya wakil dari masyarakat, anggota DPRD, Komisi C dari Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Jember Dapil 6 untuk memberikan sosialisasi dengan harapan memberikan solusi yang baik supaya petani lebih maju dan sejatera,” tuturnya.

Baca Juga :   Solidaritas Advokat Menguat, FKA Jember Nilai Rekannya Dikriminalisasi

Sementara itu, di tempat yang sama, Ustadz Musayyin, selaku Narasumber juga menyampaikan, kabupaten Jember adalah wilayah Lumbung Padi, Karena Masyarakat kita Mayoritas adalah Petani , di mana saat seperti ini, musim tanam maka pupuk sudah mulai langka, ini adalah curhat yang dirasakan Petani di kabupaten Jember kususnya, Begitu Geh Bapak Bapak , Ungkapnya.

Baca Juga :   Dalam Rangka HUT ke - 97, Pemkab Jember Bersama DPRD Gelar Sidang Paripurna Istimewa.

“Maka dari itu Bapak Dewan kita selaku Aspirator kita Membuat Rancangan peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani tahun 2024 , Apabila Raperda ini sudah di Dok dan di setujui Alias di syahkan yang nantinya bisa Menjadi Acuan Bagi kita sebagai Petani, contoh nya kalau ada toko yang menyimpan Pupuk untuk kepentingan Pribadi, Maka bisa di tindak, jelasnya. ( Agus Aidan)

Baca Juga :   Kepala UKPBJ Jember Ilegal, DPRD didesak Hentikan semua Proses Lelang

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 66 kali

Baca Lainnya

Tes Pendadaran Calon Warga PSHT 2026 Ranting Ajung,Cabang Jember, Pusat Madiun Berlangsung Lancar.

24 Mei 2026 - 18:59 WIB

Diskop dan UKM Jember Laporkan Salah Satu KSP ke Diskop Jatim : Diduga terapkan Bunga Tinggi 

22 Mei 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Guru TK Ikuti Lomba Paduan Suara IGTKI Kabupaten Jember Menyambut HUT ke 76.

22 Mei 2026 - 11:37 WIB

Ketua Panitia Pengisian BPD Purwoasri 2026-2034 Ajak RT/RW Jaga Kondusivitas Desa saat sosialisasi.

22 Mei 2026 - 11:11 WIB

Ngeri !!! Bunga KSP Tabrak Permenkop Nomor 8 Tahun 2023, Kadiskop Jember Stop KSP Yang Tidak Ada Ijin.

21 Mei 2026 - 08:31 WIB

Proses Penyaluran Pupuk Subsidi dari Distributor Hingga ke Petani di UD PRATAMA Desa Pancakarya.

21 Mei 2026 - 08:14 WIB

Trending di Berita Nasional