Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 13 Feb 2024 23:08 WIB ·

Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Money Politik Caleg DPRD Pringsewu


Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Money Politik Caleg DPRD Pringsewu Perbesar

PRINGSEWU (GS) –  Dugaan melakukan Politik uang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang melibatkan AW Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pringsewu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Daerah Pemilihan 3 (tiga) Kecamatan Gading Rejo, yang telah resmi dilaporkan ke Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat, Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terus mendalaminya.

Hal ini disampaikan Suprondi, Ketua Bawaslu Pringsewu  bahwa terkait laporan masyarakat adanya dugaan Money Politic yang melibatkan AW salah satu Caleg DPRD Pringsewu dari PDI-P masih akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu.

Baca Juga :   Diduga SMP N2 Waway karya Terbengkalai Tampa Perawatan

“Benar, kita masih melakukan pendalaman soal adanya dugaan politik uang ini yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Gadingrejo. Saat ini sedang di lakukan kajian terlebih dahulu oleh pihak Panwaslu seperti pemenuhan syarat formil dan materilnya kalau sudah mencukupi syarat bukti nanti akan dilakukan pleno, selanjutnya diserahkan ke Bawaslu  untuk di proses melalui Gakumdu,” ujar Suprondi, Selasa (13/2/24).

Klik Gambar

Lebih lanjut Suprondi juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Panwaslu Gadingrejo terkait hal ini, kemudian syarat formilnya apa saja yang belum terpenuhi dari pelapor, kemudain meminta untuk segera melengkapi bukti-bukti lainnya dikarenakan ditentukan batas waktunya.

Baca Juga :   Asisten I Way Kanan Pimpin Upacara Bulanan dan Apel Siaga Bencana Tahun 2020

“Sesuai dengan aturan undang-undang pemilu, Bawaslu Pringsewu akan melakukan proses selanjutnya, jika memenuhi syarat formil dan meteril maka akan dilakukan proses variabel, peserta Pemilu yang terbukti melakukan politik uang bisa dikenakan pidana penjara dan denda, dan kita Bawaslu Pringsewu akan melakukan proses tindak lanjut,” timpal Suprondi.

Disisi lain, Priyono selaku pelaporan politik uang  meminta kepada Bawaslu Pringsewu agar melaksanakan tugasnya secara profesional, sebab Bawaslu dibentuk pemerintah adalah untuk melakukan pengawasan Pemilu serta memberikan sanksi tegas kepada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga :   M Fadil Kasun Terpilih Dusun Gambirono Kulon Dilantik Langsung Oleh Budiono Kades Gambirono.

“Bawaslu dibentuk pastinya jelas tugasnya mengawasi berjalannya pemilu, serta menindak para peserta pemilu yang melakukan pelanggaran, saya berharap laporan yang saya layangkan ke Panwaslu segera diproses,” harap Priyono.(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 87 kali

Baca Lainnya

DKT Ajung Menang 4-2, Lolos ke Babak 8 Besar Kades Cup Cangkring 2026

28 Januari 2026 - 18:58 WIB

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Akses Kesehatan Warga, Wabup Azwar Hadi Tekankan Optimalisasi JKN Dan Kartu Sehat Makmur

26 Januari 2026 - 07:43 WIB

Video ASN Intimidasi Seorang Kakek, Bupati Lamtim : Jangan Mudah Terpancing Belum Tahu Fakta Sebenarnya

26 Januari 2026 - 07:29 WIB

Ketua SMSI Lampung Protes, Laporan Balik Tetap Diproses Polda Meski HS Berstatus Tersangka

25 Januari 2026 - 07:18 WIB

Investor Asing Tertarik Menanamkan Modalnya di Sejumlah Sektor Potensial di Lampung Timur

22 Januari 2026 - 21:41 WIB

Trending di Berita Terkini