Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 10 Mar 2023 16:08 WIB ·

NL Wanita 34 Tahun Asal Tanggamus Kembali Berurusan Dengan Polisi Dalam Dugaan Penyalahgunaan Narkoba..!!


NL Wanita 34 Tahun Asal Tanggamus Kembali Berurusan Dengan Polisi Dalam Dugaan Penyalahgunaan Narkoba..!! Perbesar

Residivis Kasus Narkoba, LC Asal Tanggamus kembali di Bekuk Polres Pringsewu

Pringsewu, Gemasamudra.com– Wanita 34 tahun inisial NL warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, tersangka NL ditangkap pada Rabu 8 Maret 2023 setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat.

Klik Gambar

“Pelaku ditangkap di kamar yang disewanya, turut diamankan barang bukti diantaranya 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, 1 unit Handphone dan peralatan hisap sabu,” kata Yudi Raymond dalam keterangan tertulis,Jum’at 10 Maret 2023.

Baca Juga :   NGO-JPK Desak Kejari Lampung Timur Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Tahun 2018 Karang Taruna

Kasat menyebut, tersangka NL yang dalam keseharian berprofesi sebagai penyanyi panggilan ini, bukan kali ini saja terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, bahkan tersangka saat ini sudah menyandang status sebagai residivis.

“Tahun 2015 tersangka pernah ditangkap Polisi karena kasus Narkotika jenis ganja, lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung dan baru keluar pada tahun 2016 yang lalu,” ungkapnya.

Baca Juga :   Survei Media Harian Post: Menguak Popularitas Tokoh Pemuda dan Politik di Kabupaten Tulang Bawang

Dikatakan Raymond, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pringsewu. Untuk kepentingan penyidikan tersangka juga sudah di tahan dirutan Polres Pringsewu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.” Tandasnya.

Baca Juga :   Tanpa Koordinasi dengan BHP, Kakon Banjar Agung Asal Berhentikan Perangkat Pekonnya

Sementara itu tersangka NL yang dalam kesehariannya berprofesi penyanyi panggilan itu mengaku terjerumus dalam dunia hitam Narkotika karena pengaruh pergaulan.

“Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020 karena pengaruh teman teman dan juga pekerjaan,” jelasnya.

Ibu satu anak atau biasa dipanggil Eli ini juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan terlibat kembali dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Saya sangat menyesal dan semoga ini menjadi yang terakhir kalinya,” ucapnya.(Sapriadi/Rls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

PSHT Ranting Patrang Mengadakan Latber sebagai salah satu syarat untuk menjadi Warga PSHT

19 April 2025 - 10:07 WIB

Selamat Datang Kapolres Yang Baru AKBP Bobby Adimas Candra Putra dari Ketua Cabang PSHT Jember

19 April 2025 - 09:30 WIB

Miliki Gedung Kokoh SMP Islam Bangsalsari Kosong Melompong Saat Jam Pelajaran! Diduga Tidak Ada KBM!

19 April 2025 - 01:48 WIB

Amankan Rangkaian Ibadah Paskah, Polres Jember Tingkatkan Patroli dan Siagakan Personel

18 April 2025 - 13:11 WIB

PSHT Ranting Mayang Cabang Jember menggelar aksi bakti sosial berupa swadaya

17 April 2025 - 16:55 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Trending di Berita Terkini