Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Feb 2023 14:27 WIB ·

Perbuatan Cabul ABG di Tulang Bawang Barat Ditetapkan DPO


Perbuatan Cabul ABG di Tulang Bawang Barat Ditetapkan DPO Perbesar

Tulang Bawang Barat, Gemasamudra.com. lagi lagi terjadi kasus perbuatan cabul anak dibawah umur, peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat itu diduga oleh pelaku yang saat ini sedang DPO.

Pelaku yang setelah diketahui bernama Muaddin yang beralamat ditiyuh Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat masih diburu oleh pihak kepolisian atas kasus pelecehan anak dibawah umur, Ia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah usia 12 tahun.

Berdasarkan surat laporan polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, 19 Desember 2022

Klik Gambar

“Udah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap sehingga diterbitkan DPO

Baca Juga :   Bobol Minimarket, Pemuda Asal Banten Dibekuk Polisi

Untuk SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan,” kata Kanit PPA Satreskrim PoltengTulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).

Yelva mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Ia mengatakan polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku pada Senin (20/2/2023).

“Tersangka ( DPO) masih tetap diburu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat⁹ hari Senin (27/2/2023),” katanya.

Baca Juga :   Dinsos Pringsewu Terkesan Melindungi Ketua Kube Jogja Jaya Terbukti Langgar Juknis

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami,S.H membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan juga sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim , tanggal 2 Februari 2023.

Diketahui sebelumnya, orang tua bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi segera menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga saat ini.

Baca Juga :   Aksi Unjuk Rasa FSPMI Direspon Pihak Management PT Indomarco

“Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum,” kata orang tua korban berinisial E di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (27/3/2023).

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 lalu di rumah korban, Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Muadin.

“Harus ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat (efek jera) minta segera, harus segera (ditangkap),” harap E.(humas/_Alb).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Oktaheroe Ramsi”Sang bintang” Hadir membaur bersama rekan alumni SMPN V Goro

2 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Kapolres Lampung Timur Dampingi Tim Ditbinmas Polda Lampung Dalam Penilaian Lomba Satkamling di Desa Muara Jaya

2 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Sarasehan KNPI: Gubernur Lampung Ajak Pemuda Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

1 Agustus 2025 - 09:27 WIB

Walikota Metro Soroti Ancaman Penyalahgunaan Teknologi Digital bagi Anak

31 Juli 2025 - 11:18 WIB

Jejak Dirut PLN Plesiran ke Luar Negeri Kembali Terendus, Boros di Saat Presiden Kampanyekan Efisiensi

29 Juli 2025 - 10:11 WIB

Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan

28 Juli 2025 - 21:26 WIB

Trending di Berita Indonesia