Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Feb 2023 14:27 WIB ·

Perbuatan Cabul ABG di Tulang Bawang Barat Ditetapkan DPO


Perbuatan Cabul ABG di Tulang Bawang Barat Ditetapkan DPO Perbesar

Tulang Bawang Barat, Gemasamudra.com. lagi lagi terjadi kasus perbuatan cabul anak dibawah umur, peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat itu diduga oleh pelaku yang saat ini sedang DPO.

Pelaku yang setelah diketahui bernama Muaddin yang beralamat ditiyuh Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat masih diburu oleh pihak kepolisian atas kasus pelecehan anak dibawah umur, Ia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah usia 12 tahun.

Berdasarkan surat laporan polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, 19 Desember 2022

Klik Gambar

“Udah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap sehingga diterbitkan DPO

Baca Juga :   Diduga Tilep Siltap, Inspektorat Tanggamus Segera Periksa Kakon Pariaman

Untuk SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan,” kata Kanit PPA Satreskrim PoltengTulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).

Yelva mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Ia mengatakan polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku pada Senin (20/2/2023).

“Tersangka ( DPO) masih tetap diburu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat⁹ hari Senin (27/2/2023),” katanya.

Baca Juga :   KEMENPAN-RB,Mengunjungi Persiapan Mall Pelayanan Public (MPP) Tulang Bawang

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami,S.H membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan juga sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim , tanggal 2 Februari 2023.

Diketahui sebelumnya, orang tua bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi segera menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga saat ini.

Baca Juga :   Harumkan Nama Daerah, GRL Way Kanan Raih 36 Medali pada Event Rektor Cup Swimming Competition UMKO

“Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum,” kata orang tua korban berinisial E di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (27/3/2023).

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 lalu di rumah korban, Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Muadin.

“Harus ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat (efek jera) minta segera, harus segera (ditangkap),” harap E.(humas/_Alb).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Realisasi DD Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Tahap satu Anggaran Tahun 2025 Selesai Dikerjakan

19 April 2025 - 15:19 WIB

Bupati Ela Hadiri Halal Bihalal Ulama-Umaro di Ponpes Assya’raniyah

18 April 2025 - 19:27 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Rutan Sukadana Kelas IIB Sukadana Gelar Razia Tahanan Dan Gabungan Dengan APH

16 April 2025 - 10:32 WIB

Trending di Berita Terkini