Bandar Lampung- Menyikapi beredarnya pemberitaan beberapa media online terkait sikap dan perilaku seorang pengusaha SPBU Doni Irawan ketika akan di konfirmasi atas informasi dari sumber yang identitasnya disamarkan terkait upah yang diterima pekerja SPBU yang di bawah upah minimum regional (UMR) dengan mengatakan “jangan cari cari dan ganggu, saya tau kerja jurnalis yang bener dan Abal Abal”.(19/12/22).
Danial ketua DPD AJO Indonesia Lampung angkat bicara, menurutnya pernyataan yang bernada tendensius dan terkesan merendahkan profesi jurnalis oleh seorang pengusaha yang seperti ini tentu tidak bisa di anggap biasa saja dan harus disikapi secara tegas oleh insan pers dengan melaporkan dugaan melecehkan profesi jurnalis kepada aparat penegak hukum agar hal – hal seperti ini tidak terus berulang terjadi,ujarnya saat di konfirmasi melalui Whatsapp.
Masih menurut Danial sikap yang ditunjukkan oleh seorang pengusaha sekelas Doni Irawan tentu bukan cerminan seorang yang profesional seperti ucapannya yang mengatakan saya tau kerja jurnalis mana yang benar dan mana yang Abal Abal, tanpa memahami hak konfirmasi yang di miliki oleh seorang jurnalis seperti yang di amanat kan undang-undang pers no 40 tahun 1999.
“Di amanatkan undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, Untuk itu DPD aliansi jurnalistik online Indonesia Lampung akan Mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan profesi jurnalis yang di duga di lakukan oleh Doni Irawan apabila yang bersangkutan tidak segera membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka”, Jelasnya. (Tim)
Facebook Comments Box