LAMPUNG UTARA (GS) – Proyek pemerataan pembangunan ruas jalan Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, yang berbatasan dengan kabupaten Way Kanan, dihentikan oleh kontraktor. Kamis (18/11/2021).
Penyebabnya diketahui para pekerja pembangunan jalan rigid beton mendapatkan ancaman dari preman setempat, dengan mengejar para pekerja menggunakan senjata tajam (sajam) sehingga dapat mengancam keselamatan jiwa para pekerja, dengan inisiatif pekerja kabur menyelamatkan diri.
Dengan kejadian ini para pekerja mengalami trauma dan ketakutan sehingga tidak mau melanjutkan pekerjaan pembangunan rigid beton tersebut. Sehingga salah satu perwakilan para pekerja AS melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Utara. Nomor : STPL / 1688 / B-1 / XI / 2021 / SPKT / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG.
Diketahui sebelumnya telah terjadi pengancaman pada hari Selasa 16 November 2021 sekira pukul 17:00 Wib datang seorang laki-laki inisial JB dengan mengendarai mobil mendatangi lokasi kejadian.
“Kalau parkir mobil jangan sembarangan dengan nada kasar,” ucap AS menirukan JB, Lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Lanjut AS, Selang beberapa jam kemudian tepat waktu 19:00 Wib datang sekelompok pemuda yang di duga preman yang salah satunya berinisial ( i ) dan kawan kawannya sejumlah 6 (enam) orang sambil marah marah.
” Dia langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik dan berkata kalau enggak di bongkar saya bakar,” terang AS.
Terpisah, saat ditemui kontraktor F beliau juga menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan pembangunan sudah menuruti permintaan mereka dengan meminta uang keamanan.
“Saya ini kurang baik apa dengan mereka, proyek itukan dikit, mereka menemui saya ingin mengesup material berupa pasir, saya ikuti mereka, minta Uang Sepuluh Juta (Rp. 10.000.000) saya berikan, dengan alasan untuk uang keamanan,” tuturnya.
F mengaku telah memberikan sejumlah uang 10 juta permintaan dari JB yang notabene seorang Anggota DPRD Lampung Utara, dengan dalih untuk keamanan,
“JB yang kami tahu seorang anggota DPRD Lampura, sementara ini pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (PUPR) Lampung Utara, yang bersumber dari APBD tahun 2021 senilai Rp. 987.590.000, dengan adanya kejadian seperti ini salah satunya menghambat proses pekerjaan sedangkan sesuai dengan kontrak masa pengerjaan 90 hari kalender,” keluh F.
” Harapan saya ini jangan sampai terjadi lagi dengan kawan-kawan saya yang lain, premanisme inikan tidak di benarkan di Negara Indonesia, Dan saya mohon dengan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas atas laporan pekerja saya,” harap F.
Sementara itu, JB Ketua Komisi III DPRD Lampura saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp kepada media ini mengatakan bahwa sebelum pekerjaan dimulai pihak kontraktor meminta kepadanya untuk mengondisikan lokasi proyek lalu uang 10 juta yang dimaksud atas permintaan pemuda untuk kas bujang gadis Desa Negeri Karang Ujung . Ia (JB) meminta kepada pihak kontraktor agar bisa melibatkan warga setempat untuk ikut bekerja ataupun menjadi penyuplai material.
” Beberapa hari yang lalu kontraktor itu menemui saya di Kantor DPRD meminta tolong kondisikan pekerjaannya di Desa Negeri Ujung Karang dengan catatan dia bisa membantu pekerjaannya, kata saya iya kita rekrut Pemuda pemudanya, kemudian Pemuda disana mengajukan usulan bahwa ada KAS Desa Pemuda-pemuda Bujang gadis, dikasihlah sama beliau KAS Desa itu,” kilah JB.
Penulis : (Tobin)