Menu

Mode Gelap

Lampung Utara · 9 Nov 2021 20:27 WIB ·

Residivist Curat di ringkus TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara


Residivist Curat di ringkus TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Perbesar

Gemasamudra.com

LAMPUNG UTARA (GS) – TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan, R.P (31) di rumah kediamannya Dusun Campursari Kelurahan Sribasuki Kec.Kotabumi Kota pada Senin (8/11/2021) sekira pukul 14.30 wib

Penangkapan (RP) si-penyandang predikat Residivist itu, berdasarkan Laporan Korban Sumiati (42) warga jalan teratai RT/RW 006/005 Kelurahan Sribasuki Kotabumi Sesuai dengan laporannya LP /33/ B/ XI/ 2021/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Sektor Kotabumi Kota Tanggal 4 Nopember 2021

Klik Gambar

Selain itu TEKAB 308 juga menyita barang bukti berupa berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam kondisi tanpa Plat No.pol

Baca Juga :   POLISI DIBANTU WARGA EVAKUASI KORBAN TENGGELAM DI TANJUNG RAJA

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K. M.I.K. mengatakan, terhadap peristiwa yang dialami korban Sumiati, pelaku menjalankan aksinya pada hari Kamis (4/11/2021) sekira pukul 03.30 wib dengan modus operandi (M.O) pelaku mencongkel pintu ruang tamu dan jendela yang memang blum terpasang teralis, kemudian terduga RP mengambil kunci sepeda motor yang terletak di samping TV ruang tengah, lalu mengambil 2 unit sepeda motor dan kabur melalui pintu tengah “ungkap Kasatres, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga :   DPRD Lampura Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021

Kemudian lanjut kasat, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terduga RP diketahui sedang berada di rumah kediamannya, selanjutnya TEKAB 308 melakukan penangkapan, saat hendak di tangkap ianya melakukan perlawanan aktif sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan melumpuhkan di bagian kaki terduga pelaku

Masih menurut kasatres, dari daftar catatan yang ada, terduga RP pernah menjalani hukuman di tahun 2015 dan 2019 atas kasus yang sama (Curat).

Baca Juga :   Pengelolaan Dana Sharing dari Dana Desa Sukanegeri untuk Pamsimas Sarat Penyimpangan

Kini terduga pelaku RP berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penulis : (Tobin)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Memahami Plinplan

22 September 2023 - 23:59 WIB

Kepengurusan MAC LMPP Abung Selatan Resmi Dibentuk

13 Mei 2022 - 17:12 WIB

Pelaku Anirat Malam Idul Fitri Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Utara

8 Mei 2022 - 17:34 WIB

Peduli Sesama, PT. KAI Divre IV Tanjung Karang Berikan Bantuan Paket Sembako Gratis Kepada Warga

29 April 2022 - 20:12 WIB

Ratusan CPNS di Lampura Terima SK 80 Persen

12 April 2022 - 21:21 WIB

DPRD Lampura Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021

12 April 2022 - 20:33 WIB

Trending di Berita Terkini