Menu

Mode Gelap

Lampung Timur · 24 Sep 2021 13:13 WIB ·

AF Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Resmi Ditahan Kejaksaan Tekait Dugaan Korupsi Dana Hibah 2018


AF Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Resmi Ditahan Kejaksaan Tekait Dugaan Korupsi Dana Hibah 2018 Perbesar

Lampung Timur, gemasamudra – Usai menjalani pemeriksaan di ruang pidsus Kejari atas dugaan korupsi dana hibah, Akmal Fatoni Wakil Ketua DPRD Lampung Timur langsung naik mobil dan di giring ke rumah tahanan Kelas ll B Sukadana, Kamis ( 23/09/21).

Pantauan dilapangan, bahwa Wakil Ketua DPRD Akmal Fatoni tiba di Kejaksaan Lampung Timur, sekitar jam 9.10 Wib dan keluar dari ruangan Kasi Pidsus sekitar jam 13.20 Wib lalu istirahat makan siang. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan sekitar jam 14.00 Wib setelah Akmal Fatoni kembali ke kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan kedua, Akmal Fatoni keluar dari ruangan Kasi Pidsus sekitar Pukul 15.20 Wib dan langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan yang sudah terparkir di depan kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Baca Juga :   Terkait Dugaan Money Politik,Panwas Desa Toba Serahkan Barang Bukti Ke-Polres Lampung Timur

Ariana Juliastuty, SH,.MH selaku Kejari Lamtim, mengatakan setelah dilakukan pemanggilan ke tiga terhadap saksi atas nama Akhmal Fathoni ternyata para Jaksa penyidik menemukan alat bukti awal, bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna pada tahun 2018.
“ Akmal Fatoni sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur, sekarang kita tetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2018 dan sesuai hasil penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Akmal Fatoni diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah karang taruna, sekitar Rp 100 juta anggaran lebih dari dana hibah karang taruna yang seharusnya sebesar 250 juta rupiah pada tahun 2018,” kata Juliastuty.

Klik Gambar

Adapun kronologinya, Akmal Fathoni sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur, mengajukan proposal dana hibah kepada Pemkab Lamtim.

Baca Juga :   Coffe  Morning Polres Lampung Timur Bersama Insan Pers

” Proposal Karang Taruna disetujui sebesar Rp.250 juta, yang dicairkan dengan dua tahap, tahap pertama dicairkan Rp. 125 juta dan tahap ke dua Rp.125 juta pada tahun 2018. Kita lakukan penahanan terhadap tersangka, karena dikhawatirkan dapat saja melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sehingga dapat menyusahakan pihak kejaksaan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Rilis)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Dialog Interaktif Via Podcast, Dandim 0429/Lamtim: Penerimaan Prajurit TNI AD Gratis Tidak Dipungut Biaya

23 Januari 2025 - 20:43 WIB

Bawaslu Lampung Timur Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Hubungan Antar Lembaga

22 Januari 2025 - 20:33 WIB

Korban Banjir Mendapatkan Perhatian Serius Dari PMI Lampung Timur

22 Januari 2025 - 01:19 WIB

Bupati Lamtim Terpilih Ela Siti Nuryamah Berikan Sembako ke Warga Terdampak Banjir

19 Januari 2025 - 19:55 WIB

Paripurna DPRD Lamtim Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Lamtim

14 Januari 2025 - 21:50 WIB

Koramil Jajaran Kodim Kembali Bagikan Akte Kelahiran Gratis Program Kodim 0429/Lamtim

9 Januari 2025 - 13:16 WIB

Trending di Berita Terkini