Menu

Mode Gelap

Tanggamus · 16 Jul 2021 13:43 WIB ·

Saling Tuding Kesalahan antara Pokmas dengan Perangkat Pekon Banjar Agung Soal Sengketa Tanah


Saling Tuding Kesalahan antara Pokmas dengan Perangkat Pekon Banjar Agung Soal Sengketa Tanah Perbesar

Gemasamudra.com

TANGGAMUS (GS) – Mencuatnya sengketa lahan antara Ansori Husin dan Masrudin di Pekon Banjaragung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, membuat para pemangku kebijakan di pekon setempat saling tuding kesalahan.

Jika sebelumnya mantan Kepala Pekon Banjar Agung, Juris Triza, menuding Ketua Pokmas PTSL tahun 2018, Ajis Muslim. Kemudian Ajis menuding Bendahara pekon Tamimi, kali ini bendahara yang tuding Sekertaris pekon M.Ikrom, yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen untuk penuhi syarat pembuatan sertifikat tanah pada program PTSL tahun 2018 tersebut.

Baca Juga :   Ketua Federasi Adat Megou Pak Meminta Pemda Tubaba Harus Cermat Dalam Menyikapi Perubahan Komoditi PT HIM

Tamimi, Bendahara Pekon Banjar Agung, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan kepada media ini bahwa dirinya tidak pernah merasa membantu Ansori Husin dalam pengurusan dokumen untuk pengajuan pembuatan sertifikat dalam program PTSL tersebut.

Klik Gambar

“Program tersebut kan sudah lama, tahun 2018 dan yang mengajukan seingat saya cukup banyak, mengenai dokumen untuk syarat pengajuan seperti surat sporadik ataupun surat keterangan hibah, saudara Ansori Husin tidak pernah meminta saya untuk dibuatkan dokumen tersebut. Jika kemudian dokumen itu ada, tanyakan saja ke sekertaris pekon sudara Ikrom, karena untuk surat menyurat pekon beliau yang menangani, karena setahu saya jika ada kebutuhan surat menyurat penting dan mendesak dan kebetulan kepala tidak ada ditempat, beliau lah yang tanda tangan serta membubuhkan stample pekon,” kilah Tamimi.

Baca Juga :   Mantan napi korupsi jadi tenaga ahli DPD ajoi lampung pertanyakan integritas pemkab tanggamus

Berbeda dengan Ikrom, Sekertaris Pekon Banjar agung, saat memberi keterangan kepada media ini melalui sambungan selulernya membantah bahwa dirinya tidak pernah memalsukan tanda tangan kepala pekon ataupun membubuhkan tanda tangan pekon dalam pembuatan surat menyurat tersebut.

“Tidak pernah kalau soal itu (pemalsuan tanda tangan) kalaupun ada tanda tangan itu mengatas namakan kepala pekon, pun itu bukan untuk surat sporadik melainkan yang sifatnya tidak penting, misal surat undangan rapat atau musyawarah, atau surat pemberitahuan kegiatan, hanya sebatas itu saja,” bantah Ikrom.

Baca Juga :   Monev Tahap Pertama, Argomulyo Usai Laksanakan Realisasi DD Tahap 1

Penulis : (Team MGG/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

17 Februari 2026 - 20:17 WIB

Program Gizi Tercoreng? Limbah Cair Dapur MBG SPPG Sukanegara Bulok Diduga Langgar Aturan Lingkungan

14 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ikan Warga Mati, Limbah Dapur MBG Pekon Pariaman Gunung Alip Jadi Sorotan

13 Februari 2026 - 20:24 WIB

LPKAN RI Soroti Dana BOS SDN 1 Tegineneng, Dinilai Janggal dan Minim Transparansi

6 Februari 2026 - 21:18 WIB

Dana BOS 2025 Dipertanyakan, Kondisi SDN 1 Tegineneng Limau Memprihatinkan

6 Februari 2026 - 19:27 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Trending di Berita Terkini