Menu

Mode Gelap

Jawa Timur · 13 Jul 2021 12:02 WIB ·

Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan AJB, Kades Serut: Kami Mediasi Kedua Belah Pihak


Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan AJB, Kades Serut: Kami Mediasi Kedua Belah Pihak Perbesar

Jember, GEMASAMUDRA.com – Mediasi oleh Kepala Desa bersama perangkat Desa khususnya Kasun Krajan dan Staf Kecamatan Panti yang dihadiri para pihak ahli waris Soekarto serta pihak yang sudah memiliki Tanah dengan dasar AJB (Akta Jual Beli), mediasi tersebut berkaitan dengan keberatan Ahli waris perihal keabsahan prosedur AJB yang sudah disahkan oleh PPAT Kecamatan Panti Tahun 2011 dan 2012.

Pertemuan yang di fasilitasi oleh pihak Desa tersebut dihadiri para ahli waris serta pihak yang sudah menguasai lahan milik Almarhum Soekarto dengan luas Keseluruhan 3550 m2 yang terletak di Dusun Krajan. Mediasi yang dilaksanakan tidak menghasilkan kepastian atau jalan keluar antara ahli waris dan pihak yang sudah memiliki tanah dengan dasar 2 Akta Jual Beli, pukul 11.00 Wib hingga selesai, Senin (12/7/2021).

Terbitnya 2 Akta Jual Beli diantaranya dengan luas 2238 m2 Tahun 2011 dan luas 1033 m2 Tahun 2012 yang sudah ditanda tangani Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Panti. Menurut Nanang dan Sumiati terkesan berkas yang sudah diterbitkan tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Klik Gambar

“AJB keduanya menurut saya tidak pernah ada koordinasi dengan pihak ahli waris, dan untuk Akta Jual beli dengan luas 1033m2 sarat manipulasi karena harga yang tercantum disana sebesar 15 Juta, faktanya dulu almarhum Bapak saya hanya menerima 4 Juta dan saksinya mbak saya, dan almarhum Kakak saya dari anak saudara Bapak saya dan salah satu perangkat Desa waktu itu.” Terang Nanang saat dikonfirmasi.

Baca Juga :   Panwascam Rambipuji Mengadakan Bimtek 261 PTPS di Gedung Aula Serbaguna

“Mengenai pembayaran serta tanda tangan waktu itu bukan dihadapan PPAT, jadi berkas untuk akta jual beli terkesan banyak yang dimanipulasi. dan yang lebih sayangkan Tanah yang dijual melebihi luas dari yang sudah ada, jika ditambah luas milik Pak Junaidi, yang pada saat itu beli kepada Almarhum mbah Soekarto Poeni, dan anehnya lagi yang dijual dari Rupinah tidak ada persetujuan dari pihak keluarga, dan jika itu dilakukan berarti mbah saya sudah menghibahkan ke almarhum, saya akan tanyakan perihal dasarnya juga untuk perubahan aktenya. ” Tambahnya.

Baca Juga :   Mata Sang Rajawali: Kupas Tuntas Isu Jual Beli LKS SDN Tempurejo 02 Bersama Wali Murid Dan Komite

Secara terpisah Kasun Krajan pun mengungkapkan, kalau dirinya tidak pernah tahu perihal alur berkas yang sudah diterbitkan.

“Yang saya pahami saat itu saya hanya jadi saksi dan menandatangani, karena sudah kewajiban saya sebagai pelayan khususnya diwilayah Dusun Krajan,” ungkapnya saat ditemui selesai pertemuan yang sudah dilakukan 2 kali sesuai berita acara kedua belah pihak.

” Kalau seandainya nanti urusan mediasi tidak bisa maka saya sendiri sudah siap untuk memberikan keterangan dan yang jelas ada konsekuensi, karena sebenarnya saya memang hanya melaksanakan tugas sebagai Kasun, tentunya data dan fakta akan saya ungkapkan perihal bagaimana prosedur penerbitan Akta yang sebenarnya, saya hanya mengikuti arahan dari orang yang sudah biasa mengurus perihal Akta Jual Beli.Imbuh Sugiyono.

Baca Juga :   Penanaman 1000 Pohon Cemara Udang di Pantai Tawang Samudra

Kades Serut Abdul Asis mengatakan, “Kami sudah berupaya dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dimediasi, tapi jika pertemuan tersebut tidak ada jalan keluar, maka semuanya bisa dilakukan di luar dari pertemuan/Pengadilan, saya yakin ini hanya urusan Perdata saja, “Kata Abdul Asis saat memberikan kata penutup ketika mediasi berlangsung.

“Saya hanya menjaga agar kondisi tetap aman serta kondusif dan hal ini bisa diselesaikan, makanya saya sampai panggil baik babinsa dan bhabinkamtibmas untuk juga bisa menyaksikan perihal mediasi kedua keluarga yang sedang di mediasi. “Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Kapolsek Ajung Iptu Fathur Rozzi,S.H.,M.H. Hadir dalam Kumber Terakhir Calon Warga PSHT Ranting Ajung.

6 Juli 2025 - 17:56 WIB

DKPP Jember Lakukan Studi Tiru di Tiga Kabupaten untuk Mewujudkan Perda Cadangan Pangan Daerah.

4 Juli 2025 - 19:20 WIB

Pembongkaran Warung Liar Pinggir Jalan yang berdiri di Lahan Perhutani Rambipuji Berjalan dengan Kondusif 

4 Juli 2025 - 10:08 WIB

Pelantikan Perangkat Desa Bangsalsari Berjalan dengan Hikmat.

4 Juli 2025 - 08:54 WIB

Realisasi dan Tanggapan Masyarakat Usahawan Terhadap Program TRC Perijinan DKLH Jember 

4 Juli 2025 - 06:47 WIB

TesTulis dan Penetapan Calon Perangkat Desa Karangsono Berjalan Kondusif 

2 Juli 2025 - 17:19 WIB

Trending di Berita Terkini