Tanggamus (GS) – Warga PEKON Banjaragung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus geram, pasalnya dirinya sebagai pelanggan PLN dikangkangi haknya sebagai pelanggan tetap. Secara sepihak KWh miliknya diganti tanpa pemberitahuan. Meteran KWh Paska bayar yang sudah belasan tahun terpasang dirubah dengan KWh sistem Pulas (pra bayar). Rabu (23/6)
Padahal menurut Zainal Abidin yang sudah jadi pelanggan sejak tahun 2014 lalu itu belum pernah lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelanggan. Dan proses penggantian KWh tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
” Saya mau bayar tagihan ke BRI, ternyata saya tidak bisa bayar karena rekening langganan saya sudah di blok. Padahal saya belum pernah mengajukan perubahan meteran tersebut artinya dapat dikatakan pihak PLN secara sepihak mengganti Meteran KWH, tidak ada pemberitahuan baik secara lisan apalagi surat. Ada apa ini, kok semena-mena,? keluh Zainal.
Bukan menjadi rahasia umum, lanjut Zaenal bahwa meteran lama diperjual belikan kembali oleh oknum, karena selain lebih ringan dalam segi pembayaran juga lebih mudah.
” Saya curiga meteran saya diperjual belikan kembali, karena meteran lama ada harganya dan dicari oleh pelanggan baru.” Tuding Zaenal.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Pelanggan PLN Ranting Talang Padang Ridwan saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya meminta konfirmasi ke kantor PLN setempat.
” Datang aja ke Kantor, biar jelas karena biasanya untuk migrasi dasarnya adalah pengajuan dari pihak pelanggan.” Kilahnya.
Penulis : (Redaksi)