Menu

Mode Gelap

Selebriti · 31 Mei 2021 14:50 WIB ·

Bawa Narkotika di Kampung Bugis, Dua Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang


Bawa Narkotika di Kampung Bugis, Dua Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (MGG)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pemuda yang menjadi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pemuda ini ditangkap hari Jumat (28/05/2021), pukul 14.00 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

Foto : Alat Bukti

“Jumat siang petugas kami berhasil menangkap dua pemuda pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pemuda yang berhasil ditangkap yakni berinisial RL (25), warga Kelurahan Menggala Kota dan RA (20), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (31/05/2021).

Klik Gambar

 

Baca Juga :   Warga Desa Balung Kulon Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang

Lanjut AKP Anton, dari tangan kedua pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan handphone (HP) merk Vivo warna biru.

 

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Baca Juga :   Polsek Sumbersari Amankan 7 unit Sepeda Motor Saat Operasi Balap Liar

 

Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

 

“Petugas kami langsung menuju ke jalan tersebut dan disana didapati dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :   Bagaimana jadi orang kaya...?

 

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Baznas Tubaba Raih Akreditasi A dan Lampaui Target Pengumpulan Zakat 2024

2 April 2025 - 18:32 WIB

POM Luruskan Informasi, Pabrik Skincare Ratansha Tidak Ditutup

22 Maret 2025 - 23:07 WIB

Makna Hari Perempuan Sedunia Bagi Plt. Kadiskoperindag Pemkab Pringsewu

8 Maret 2025 - 18:39 WIB

Tak Terima Diberitakan jadi Supplier, Grib Jaya Bawa Massanya Datangi IWO Pringsewu

26 Februari 2025 - 22:44 WIB

IRT di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Curi Emas 20 Gram

7 Februari 2025 - 18:57 WIB

Bambang-Rafieq Ditetapkan Jadi Wali dan Wakil Wali Kota Metro Hari Kamis

7 Januari 2025 - 14:04 WIB

Trending di Advertorial