Pringsewu (GS) – Dua anggota DPRD dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD setempat tahun anggaran 2019 – 2020, Senin (19/4/2021).
Dua anggota DPRD itu dari Fraksi Golkar yakni Ketua DPRD Suherman dan Sagang Nainggolan.
Keduanya dipanggil di waktu berbeda, Suherman pada surat panggilan dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB, sedangkan Sagang Nainggolan dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
Dalam pantauan media ini, tampak terlihat Sekretaris Dewan Budi Haryanto datang ke Kejari Pringsewu dengan mengenakan baju dinas dan diantar mobil dinas bernomor polisi BE 21 U pada pukul 9.00 WIB. Budi memasuki kantor Kejari lewat pintu depan.
Tak lama kemudian menyusul Suherman, yang masuk melalui pintu belakang kantor Kejari guna menghindari awak media.
Penulis : (Red)