Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Des 2020 09:12 WIB ·

Curi HP Milik Pelajar, Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Banjar Agung


Curi HP Milik Pelajar, Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Banjar Agung Perbesar

Gemtasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Seorang pria berinisial JI als J (25), warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung karena melakukan tindak pidana pencurian.

“Pria yang kesehariannya berprofesi buruh ini, ditangkap hari Sabtu (26/12/2020), pukul 16.30 WIB, di dekat sungai yang tidak jauh dari rumahnya di Kampung Banjar Dewa,” ujar Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (27/12/2020).

Klik Gambar

AKP Devi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban PA (14), berstatus pelajar, warga Kampung Banjar Dewa. Mulanya hari Jum’at (25/12/2020), pukul 11.00 WIB, korban bersama dengan saksi KA (12) dan KR (12), yang juga masih berstatus pelajar, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju ke sungai yang ada di Kampung Banjar Dewa untuk mandi.

Baca Juga :   Warga Keluhkan Lalat Imbas Dari Kandang Ayam

Setelah sampai di pinggir sungai, korban PA lalu memarkirkan sepeda motor tersebut di kebun karet dan meletakkan handphone (HP) android miliknya merk Vivo Y20S dan saksi KA juga meletakkan HP android miliknya merk Readme serta baju dibawah jok sepeda motor, kemudian menutup jok tetapi kunci kontak di letakkan di dashboar motor dan mereka mandi di sungai.

Baca Juga :   Sosok Bripda Untari, Polwan Polres Jember, Ternyata Alumni Pesantren

Pukul 13.30 WIB, korban PA naik dari sungai dan langsung mengecek HP android miliknya di dalam jok motor, ternyata HPnya tersebut sudah tidak ada tetapi HP android milik saksi KA masih ada di dalam jok motor. Korban dibantu para saksi mencari HP android yang hilang tersebut tetapi tidak ditemukan.

“Saat korban dan saksi sedang asyik mandi, pelaku mencuri HP android Vivo Y20S milik korban yang berada di dalam jok sepeda motor, akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 3 Juta,” jelasnya.

Hari Sabtu (26/12/2020) siang, korban baru melapor ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta mencari pelaku dan hanya dalam hitungan jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti (BB) HP android milik korban.

Baca Juga :   Melalui KWT, Wanita Dapat Berperan Dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga

Untuk diketahui, pelaku JI als J ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2016, di daerah Dumai, Provinsi Riau dan divonis hukuman 2 tahun penjara.

Saat ini pelaku JI als J sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Bupati Lampung Timur Resmi Melantik 18 Pejabat Administrator Dan Pengawas

17 Desember 2025 - 13:47 WIB

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Musda Kali Ini, Adhitia Pratama Terpilih Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Lamtim

16 Desember 2025 - 08:20 WIB

Trending di Berita Terkini