Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Des 2020 07:00 WIB ·

Hitung Cepat Pilkada versi KPU Lamsel, Sementara Nanang Masih Unggul


Hitung Cepat Pilkada versi KPU Lamsel, Sementara Nanang Masih Unggul Perbesar

LAMSEL,(GS) – Update perolehan suara sementara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020, hari Kamis 10 Desember versi hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan data update hasil Pilkada Lampung yang dilansir dari laman https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/1801 diakses terakhir pada pukul 10.42 WIB, suara yang sudah terkumpul 46,65% yaitu 898 dari 1.925 TPS.

Sementara, pasangan calon nomor urut 1, H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa meimpin dengan perolehan 37,1% dengan total 77.507 suara.

Klik Gambar

Menyusul ketat ada pasangan nomor urut 2, H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam di posisi kedua dengan perolehan sementara 34,5% atau 72.058 suara.

Baca Juga :   Sempat Ditahan Imbang, Tim Nanang Akhirnya Lumat Tim Wartawan dengan Skor 6-3

Di posisi terakhir ada pasangan H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya dengan perolehan sementara 28,3% dengan total 59.128 suara.

Untuk memantau hasil real count Pilkada Kabupaten Lampung Selatan 2020 hasil perolehan sementara setiap pasangan calon bisa diakses melalui website yang disediakan KPU dengan membuka laman pilkada2020.kpu.go.id

Berikut adalah tabel perolehan sementara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 untuk tiap kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan :

Baca Juga :   Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Curat Dengan 23 TKP

Data perolehan sementara tiap kecamatan versi hitung cepat KPU.

Disclaimer
1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

  1. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
  2. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
Baca Juga :   Bupati Lamsel Apresiasi Kegiatan Advokasi Keamanan Pangan oleh BPOM

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. (red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Viral! Kedai Resto Shini Bakso Tulang Fyp Tiktok Ramai Pengunjung Dari Berbagai Daerah

30 Desember 2025 - 10:05 WIB

BRI BO Metro Salurkan 2.000 Paket Sembako Untuk Yayasan Roudhatul Falah Sukadana Ilir

27 Desember 2025 - 19:24 WIB

Rehabilitasi Balai Tiyuh Karta Sari Dengan Dana Desa 2025 Perkuat Fasilitas Publik

27 Desember 2025 - 12:26 WIB

Kabar Gembira, Warga Lampung Timur Tak Ribet Lagi Bayar Pajak Kendaraan

27 Desember 2025 - 08:10 WIB

BRI BO Metro Salurkan CSR 1.000 Paket Sembako Kepada Yayasan Rumah Kreatif Al Farizi di Desa Tanjung Kesuma

26 Desember 2025 - 17:17 WIB

Trending di Berita Terkini