Menu

Mode Gelap

Lampung · 3 Okt 2020 04:08 WIB ·

Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Diduga Berakhir Damai


Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

Gemasamudra.com

Kota Metro –  Terkait pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur diduga,  ( AH ) selaku kuasa hukum / Pengacara , yang diberikan kuasa dari pihak korban atas kasus tersebut,  telah melakukan perdamain kepada pihak pelaku  pada hari rabu 23 September 2020.

 Namun permasalahan yang di anggap telah selesai, mirisnya keluarga korban sampai detik ini belum menerima hak-hak mereka.  seperti kartu keluarga, Ijazah, KTP, Akte kelahiran, Sertifikat perkarangan dan yang lainnya dari kuasa hukum / Pengacara tersebut.

Klik Gambar

Saat ditemui oleh awak media  dikediamannya,  AS selaku orang tua IT yang menjadi korban kasus  pelecehan, menceritakan bahwa melalui kuasa hukumnya , dan ia telah disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga masing masing saat  penyelesaian / perdamaian permasalahan tersebut.

Baca Juga :   Ketua Komisi ll DPRD Kota Metro Minta Tak Ada Lagi Penolakan Pasien

 AS  mengaku yang tidak mengetahui apa isi dari surat pernyataan tersebut, ia mengatakan hanya  mengikuti dan mentandatangai nya saja tanpa membaca  isi surat tersebut.

Dikarenakan dirinya mengaku mempunyai penglihatan yang kurang jelas, perlu Diketahui bahwa AS hanya mentandatangani surat pernyataan tanpa melihat dan membaca isi dari  surat menyurat  tersebut. Jum’at,/02/10/2020.

Pertama, saya ngadep kerumah kuasa hukum saya, keluarga,  termasuk orang tua RL  sebagai tersangka, masih ada disitu.  lalu saya disuruh tanda tangan yang isinya Kop Surat yang berisikan PERDAMAIAN, saya pun tidak memegang surat perdamaian itu  semua dipegang oleh Kuasa Hukum saya.  setelah selasai tanda tangan surat-surat perdamaian lalu orang tua tersangka RL pun meminta maaf kepada saya lalu berjabatan tangan.” Ungkapnya.

Baca Juga :   Kejari Pringsewu Gelar Kampanye Generasi Anti Korupsi

Lebih lanjut –  AS mengatakan ‘’ lalu ( AH ) bilang ke ( AS ) bahwa sudah damai, sertipikat sudah kembali, yang mana sertifikat tersebut adalah sertifikat tanah perkarangan  untuk jaminan pinjaman di koperasi yang ada di metro. dari perdamaian itu  hutang saya mau di lunasi  dan mendapatkan tali asih,  namun tali asihnya seperti apa saya tidak tau. ” Ucapnya.

Baca Juga :   Pemkot Metro Di Minta DPRD Untuk Gerak Cepat Antisipasi Pohon Tumbang

Masih dikatakan, “Namun sampai detik ini  saya belum menerima hak-hak saya dari Kuasa Hukum saya. “Ujarnya.

Ia juga berharap agar permasalahan ini cepat selesai tanpa berlarut-larut, dan anaknya ( IT )  kembali ceria seperti dahulu lagi. “Harapnya.

Semoga atas kejadian ini menjadi pelajaran buat keluarga saya agar dikemudian hari lebih berhati-hati lagi. ” tutupnya.(Rls/Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Di Duga Tindakan Arogan oknum Penagih Utang BTPN Syariah

19 April 2025 - 18:19 WIB

Realisasi DD Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Tahap satu Anggaran Tahun 2025 Selesai Dikerjakan

19 April 2025 - 15:19 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

Trending di Berita Terkini