Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Agu 2020 22:28 WIB ·

Korwil NGO-JPK Lamtim-Metro : Djoko Tjandra Ditangkap Sedangkan Satono Tidak


Korwil NGO-JPK Lamtim-Metro : Djoko Tjandra Ditangkap Sedangkan Satono Tidak Perbesar

Gemasamudra.com

LAMPUNG TIMUR – (GS) – Selama delapan tahun berjalan mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur, Satono belum kunjung tertangkap, ia dinyatakan terbukti korupsi dana APBD Lamtim sebesar Rp.119 milyar.

Haruskah Bareskrim Polri pimpinan Jenderal Idham Aziz menangkap Satono buronan koruptor kelas kakap dari Propinsi Lampung Kabupaten Lampung Timur itu. Sebab telah berlangsung selama sewindu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum berhasil menemukan DPO-nya itu.

Klik Gambar

Satono divonis berdasarkan hasil keputusan Hakim Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara selama 15 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp.500 juta pada 21 Mei 2012 silam, sebelum lembaran vonis diterima ia terlebih dahulu ambil jurus terakhir yakni langkah seribu alias kabur.

Baca Juga :   Anggaran Bapenda Pringsewu Diduga Mark-Up, Kepala Dinas Tak Kuasai Detail Penggunaan Dana

Sekretaris Kordinator Wilayah (Korwil) Non Government Organizational (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro mengkritisi Ki. Dalang mantan Bupati Lampung Timur buronan yang belum tertangkap.

“Gimana dengan Ki. Dalang (Satono mantan Bupati) Lampung Timur yang hilang tak tau dimana rimbanya,” kata Mirwan Selasa (4/8/2020).

Pihaknya akan mencoba memberikan statement ke pihak penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan terkait belum tertangkapnya Satono bagaikan ditelan bumi.

Baca Juga :   Kepala Dinas Kesehatan Ucapkan Selamat dan Sukses Dilantiknya Marindo Kurniawan sebagai Pj Bupati Pringsewu

“Coba kita kasih statemen ke pihak penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan, mengenai belum diketemukannya buronan korupsi Lampung Timur mantan Bupati yang hilang bak ditelan Bumi,” tegas Setwil NGO-JPK Lamtim-Metro.

Mengapa Djoko Tjandra bisa tertangkap sedangkan Satono tidak, walaupun ternyata terdapat pihak-pihak penegak hukum melindungi.

“Djoko Tjandra yang notabenenya buronan kelas kakap hilang 11 tahun bisa ketangkap. Walau ternyata ada pihak-pihak penegak hukum yang melindungi,” tegas Setwil NGO-JPK Lamtim-Metro.

Baca Juga :   Warung Soto Milik Haryanti Ludes Dilahap Sijago Merah

Hal itu dipertegas oleh Adi Surya,SH Ketua Bidang Devisi Hukum dan Advokasi Korwil NGO-JPK Lamtim-Metro. Adi sangat menyetujui apabila isu tersebut diangkat kembali ke permukaan.

“Cocok yang ini, angkat lagi isue ini kepermukaan !?,” timpal Adi Surya.

Penulis : (Team)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Realisasi Dana Desa 2025 Tiyuh Tirta Makmur Capai Rp605 Juta Dari Total Rp919 Juta Lebih

31 Desember 2025 - 14:49 WIB

Realisasi Dana Desa Tiyuh Murni Jaya Tumijajar 2025, Prioritaskan Pelayanan Dan Kesejahteraan Masyarakat

31 Desember 2025 - 14:40 WIB

Viral! Kedai Resto Shini Bakso Tulang Fyp Tiktok Ramai Pengunjung Dari Berbagai Daerah

30 Desember 2025 - 10:05 WIB

BRI BO Metro Salurkan 2.000 Paket Sembako Untuk Yayasan Roudhatul Falah Sukadana Ilir

27 Desember 2025 - 19:24 WIB

Rehabilitasi Balai Tiyuh Karta Sari Dengan Dana Desa 2025 Perkuat Fasilitas Publik

27 Desember 2025 - 12:26 WIB

Trending di Berita Terkini