Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Jul 2020 10:17 WIB ·

Delapan Pelaku Pencurian Ikan Ilegal Ditangkap Polsek Rawa Pitu


Delapan Pelaku Pencurian Ikan Ilegal Ditangkap Polsek Rawa Pitu Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Rawa Pitu berhasil menangkap 8 orang pelaku tindak pidana penangkapan ikan ilegal yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap oleh petugasnya hari Sabtu (18/07/2020), sekira pukul 23.30 wib, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu.

“Sabtu malam, petugas kami berhasil menangkap 8 pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tidak ramah lingkungan yaitu alat setrum ikan, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo,” ujar Ipda Samsi, Senin (20/07/2020).

Klik Gambar

Samsi menjelaskan, ke 8 pelaku yang berhasil ditangkap yaitu berinisial SO (35), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, SI (30), YI (30), HN (17), IS (19), SY (30), HI (25) dan RN (18), mereka merupakan warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :   Deklarasi Ormas MADAS (Madura Asli) di Kabupaten Jember Berjalan Dengan Hikmat

Penangkapan terhadap 8 pelaku ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo ada 3 unit perahu yang sedang melakukan penyetruman ikan. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Rawa Pitu segera berangkat menuju TKP dan melakukan penyisiran di sepanjang Kanal Sekunder.

“Selain berhasil menangkap 8 pelaku penyetruman ikan, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 3 perahu sampan, 3 mesin kapal, 3 genset dan dinamo, 3 derigen berisi ikan dan 3 set stik setrum,” jelas Ipda Samsi.

Baca Juga :   Muncul Calon Kades Baru Didesa Toba Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur

Para pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 Miliar.

Penulis : Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Miliki Gedung Kokoh SMP Islam Bangsalsari Kosong Melompong Saat Jam Pelajaran! Diduga Tidak Ada KBM!

19 April 2025 - 01:48 WIB

Bupati Ela Hadiri Halal Bihalal Ulama-Umaro di Ponpes Assya’raniyah

18 April 2025 - 19:27 WIB

Amankan Rangkaian Ibadah Paskah, Polres Jember Tingkatkan Patroli dan Siagakan Personel

18 April 2025 - 13:11 WIB

PSHT Ranting Mayang Cabang Jember menggelar aksi bakti sosial berupa swadaya

17 April 2025 - 16:55 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Trending di Berita Terkini