Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Feb 2025 13:53 WIB ·

Waspada Hoaks! Polres Pringsewu Tegaskan Tidak Ada Layanan SIM Gratis


Waspada Hoaks! Polres Pringsewu Tegaskan Tidak Ada Layanan SIM Gratis Perbesar

Pringsewu – Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap informasi hoaks terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang beredar di media sosial.

Sebuah akun Instagram dengan nama @berita_korlantaspolri diketahui menyebarkan informasi palsu mengenai layanan SIM gratis. Tak hanya akun tersebut, akun serupa dengan nama @korlantasindo juga turut menyebarluaskan informasi yang tidak benar tersebut.

Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Ia menjelaskan bahwa Korlantas Polri melalui akun resminya @korlantaspolri.NTMC telah mengklarifikasi bahwa akun-akun yang menyebarkan informasi tersebut adalah akun palsu.

Klik Gambar

“Edaran itu hoaks. Sudah ada klarifikasi dari Korlantas Polri. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap akun-akun palsu dan pemberitaan hoaks terkait pembuatan SIM gratis. Informasi tersebut tidak benar,” ujar Iptu Priyono dalam keteranganya mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :   Puluhan Guru Ikuti Orientasi Pembina Pramuka Kwarcab Mesuji Tahun 2020

Lebih lanjut, Priyono menjelaskan bahwa layanan perpanjangan SIM secara online memang dapat dilakukan melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Namun, pengurusannya tidak gratis karena terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti serangkaian tes, seperti tes kesehatan, psikologi, ujian teori, dan ujian praktik di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Baca Juga :   DPRD Tuba Kebingungan Siapa Yang Bertanggung Jawab,Menyikapi Temuan BPK RI

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima dengan mengecek sumber resmi, seperti akun media sosial resmi Polri atau datang langsung ke kantor SATPAS terdekat. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi agar terhindar dari penipuan dan hoaks di media sosial.

Sementara itu, akun Instagram resmi @polrespringsewuofficial juga telah memberikan informasi yang jelas terkait mekanisme pembuatan dan perpanjangan SIM. Dalam informasi tersebut, turut dicantumkan biaya PNBP untuk pembuatan SIM baru, yakni Rp 120 ribu untuk SIM A dan Rp 100 ribu untuk SIM C. Sedangkan untuk perpanjangan, biaya yang dikenakan adalah Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Perkembangan Kasus Pengerusakan Aset Negara Di Kaligedang Perlu dipertanyakan Kepastian Hukum nya

7 Juni 2025 - 08:48 WIB

Mutasi Pejabat di Pringsewu Picu Sorotan, ASN Pertanyakan Promosi Kilat Atika Kurniawati

6 Juni 2025 - 21:10 WIB

Wali Kota Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas di Metro

5 Juni 2025 - 16:27 WIB

Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Pria Ditangkap Polisi

4 Juni 2025 - 12:19 WIB

Kapolsek Sukadana Bersama Anggota Polsek Kunjungi Kedai Resto Shini

3 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pemprov Lampung Launching Program Unggulan Desa Maju Hasil Terbaik Dan Cepat

3 Juni 2025 - 12:59 WIB

Trending di Berita Terkini