Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 7 Nov 2020 11:31 WIB ·

Tiga Pelaku Peredaran Gelap Narkotika di Purwajaya Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang


Tiga Pelaku Peredaran Gelap Narkotika di Purwajaya Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap tiga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mengatakan para pelaku ditangkap hari hari Rabu (04/11/2020), sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo.

Klik Gambar

“Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial DA (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, HH (40), berprofesi tani, warga Kampung Bakung Ilir dan WI (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Anton, Sabtu (07/11/2020).

Baca Juga :   Demi Kemajuan Tulang Bawang, PT. TBJ ( Perseroda ) Akhiri Kerjasama

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap tiga pelaku ini berdasarkan informasi yang didapat oleh anggotanya bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Purwajaya sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugasnya kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah yang ada di Kampung Purwajaya sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

Baca Juga :   Di Duga Proyek Rigid Beton di Desa Tanjung Kesuma asal Jadi

“Hasilnya selain berhasil menangkap tiga orang pelaku, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), kotak plastik transaparan dan alat hisap sabu (bong),” jelasnya.

Baca Juga :   LSM Siger Sai Lampung Gandeng Masyarakat dan Pemkab Lampung Timur Lakukan Reboisasi di Kecamatan Sekampung Udik

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

Penulis : Rilis/Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

2 Desember 2025 - 08:22 WIB

Kades menghimbau untuk meningkatkan siskamling tanggapi Aksi Pencurian 2 Ekor Sapi Di Nogosari.

30 November 2025 - 18:45 WIB

Ribuan Warga Ikuti Colour Fun Dan Gelaran Budaya, Festival Way Kambas XX Tahun 2025 Semarak

30 November 2025 - 15:16 WIB

Sambung Kedekatan Dengan MGG Pergunu Jember Gandeng Rilis Fakta Berkolaborasi dalam OJT Jurnalistik, Tingkatkan Kompetensi Guru di Hari Guru Nasional

30 November 2025 - 11:50 WIB

Disporapar Pringsewu Gelar Pelatihan Pengembangan Kepempimpinan Pemuda

28 November 2025 - 11:24 WIB

Ketidakhadiran TKSK Kencong Jadi Sorotan, Rangkap Jabatan Sururi Diunggah ke Permukaan

27 November 2025 - 06:09 WIB

Trending di Daerah