Jember, GemaSamudra – Pelaksanaan Pemilihan umum tahun 2024 Di Laksanakan Hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 Dilaksanakan Pencoblosan mulai pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB.
Kami tim media Global group mendapatkan informasi dari salah satu pemilih bahwasanya ada kejadian tertukarnya kertas suara DPRD Kabupaten Jember dari Dapil 5 dengan Dapil yang lain.
Tepatnya di TPS 19 desa wonojati kami mengklarifikasi kepada salah satu anggota KPPS Yang Bernama Sananti saat diwawancarai menyampaikan pada awalnya kami tidak tahu mas bahwas ada kertas suara yang tertukar Dengan Dapil Lain.
awalnya PKD datang ke TPS bahwa di TPS yang lain ada kertas suara Yang tertukar dengan dapil Lain,setelah itu kami cek kebenarannya karena kertas suara pada saat itu sudah menumpuk Kami Bersama para saksi dan PTPS langsung kami Cek.
kami temukan sekitar kertas suara yang dari Dapil 1, dari total kertas suara itu ada 20 Kertas Suara dari Dapil 1, Ada 10 Kertas Suara yang sudah tercoblos dan masuk ke dalam kotak suara, Sedangkan 10 Kertas Suara yang Belum di Coblos, imbuhnya.
Kami tim selanjutnya bergeser untuk mengklarifikasi kepada Ketua PPS desa wonojati.
Ketua PPS wonojati Ahmad Faisol menyampaikan bahwasanya di desa wonojati ada kertas suara Yang tertukar dengan Dapil lain ada 4 TPS diantaranya 1.TPS 19 sejumlah 20 kertas suara.
2. TPS 22 lebih dari 100 Kertas Suara ini.
3. TPS 23 110 Kertas Suara
4.TPS 24 80 kertas suara.
Menurut Ahmad Faisol dengan adanya Permasalahan ini mas, kami mengambil langkah langkah yaitu memverifikasi dari kertas suara Yang tertukar dan melaporkan ke PPK dan PPK melaporkan ke KPU yang kemudian diganti kertas suara Dapil 5.
Terkait packing kertas suara pada pemilu 2024 tidak dilakukan oleh PPS mas melainkan langsung oleh KPU hanya pada saat itu PPS hanya setting packing kertas suara presiden saja.
PPS hanya menerima logistik saja yang sudah tersegel, imbuhnya.
Menurut Ketua PPS desa kemuning Sari kidul Muhammad Alamin, kalau di kemuningsari kidul ada 4 TPS diantaranya :
1.PPS 15 sekitar 60 kertas suara
2.TPS 14 sekitar 60 kertas suara.
3.TPS 26 ada sekitar 40 Kertas Suara.
4.TPS 25 sekitar 47 Kertas suara.
Menurut Ketua PPS kronologisnya saat ditemukan saat akan jdibagikan kok berbeda ada yang dapil 1 dan ada yang Dapil 5 sehingga kami berinisiatif melaporkan kepada PPK, PPK Melaporkan ke KPU dan alhamdulillah semua itu bisa teratasi.
Ketua PPS desa Cangkring Bapak Rosyid saat dikonfirmasi menyampaikan kalau di desa Cangkring ini ada 4 TPS diantaranya :
1.TPS 2 sekitar 26 kertas suara.
2.TPS 24 sekitar 61 kertas suara.
3.TPS 25 sekitar 20 kertas suara
4.TPS 22 sekitar 39 kertas suara .
Kalau 2 desa yang lain kertas suara Yang tertukar dengan Dapil 1 tapi untuk desa cangkring tertukar dengan Dapil 2.
Kami mengambil tindakan melaporkan kejadian ini kepada PPK dan PPK melaporkan kepada KPU tentang adanya kertas suara yang Tertukar dengan Dapil 2, Imbuhnya.
Edi Mulyono selaku ketua PPK Kecamatan Jenggawah saat dikonfirmasi menyampaikan terkait adanya kertas suara Yang tertukar di kecamatan Jenggawah ini mas ada 3 desa, desa wonojati desa cangkring dan desa kemuningsari kidul.
Yang perlu saya sampaikan Mas terkait tentang logistik prosesnya begini KPU menyalurkan logistik ke gudang logistik PPK dalam kondisi masih tersegel, kemudian pada hari Selasa 13 Februari 2024 kami geser ke desa-desa di kecamatan Jenggawah dan kotak logistik masih tetap tersegel, Selanjutnya Kotak Suara dibuka pada saat pelaksanaan pemilu pada Hari Rabu tanggal 14/02/2024.
Kami selaku PPK setelah mendapatkan laporan dari PPS kami langsung melaporkan ke KPU walaupun ada beberapa TPS yang sempat ditunda/Break karena kertas Suara dapil 5 Habis, insyaallah sekitar setengah jam man dan alhamdulillah masih bisa teratasi, salah satunya di TPS Desa kemuningsari kidul, pungkasnya.
Sedangkan dari KPU kami klarifikasi Kepada Ketua KPU Bapak Sai’in melalui WhatsApp sekitar pukul 15.21 WIB.
beliau menjawab Kami masih belum dapat informasi resmi tetapi jika diketahui ada surat suara yang tidak sesuai dengan Dapil kita minta untuk dicukupi dengan cara melapor ke PPS untuk selanjutnya dilakukan pemenuhan terhadap Dapil yang sesuai dengan dapil yang ada untuk dicukupi dari TPS terdekat yang punya ketersediaan surat suara yang ada. (MGG)