Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 31 Mei 2021 04:44 WIB ·

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 40 Tahun Yang Cabuli Anak Perempuan 6 Tahun


Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 40 Tahun Yang Cabuli Anak Perempuan 6 Tahun Perbesar

Tulang Bawang (MGG) – Seorang pelaku berinisial SA, berprofesi buruh, warga Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Polres Tulang Bawang karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berumur 6 tahun.

Pria 40 tahun ini ditangkap hari Kamis (27/05/2021), pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Menggala Timur.

Kamis malam petugas gabungan dari Satreskrim, Satintelkam dan Bhabinkamtibmas Polsek Menggala menangkap seorang pelaku cabul terhadap seorang anak perempuan berumur 6 tahun,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (30/05/2021).

Klik Gambar

Lanjut AKP Sandy, pelaku ini langsung ditangkap di rumahnya karena petugas kami mendapatkan informasi bahwa warga akan main hakim sendiri terhadap pelaku akibat perbuatan asusila yang dilakukan olehnya.

Baca Juga :   BLHD Tuba Mempercantik Kota Menggala

Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kami langsung bergerak cepat dan membawa pelaku ke Mapolres Tulang Bawang.

Kasat Menjelaskan, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di rumah korban yang mana saat kejadian kedua orang tua korban sedang bekerja dan di rumah tersebut hanya ada korban bersama dengan adiknya.

Baca Juga :   Berbekal Efek Wajah Iming Iming FYP Dan Editing Viti Seorang Pemuda Mengaku Brondong Dengan akun @gembel.elit217 Sukses Kibuli Belasan Wanita Berstatus Istri Orang Diduga Mulai Pacari Hingga VC Mesum

Pelaku ini menurut keterangan dari korban telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali terhadap dirinya, tapi yang korban ingat terakhir pada Selasa (18/05/2021), pukul 13.00 WIB, di rumah korban,” jelas AKP Sandy.

Ia menambahkan, yang lebih membuat mirisnya lagi diketahui bahwa pelaku ini merupakan tetangga korban dan sudah sangat dikenal baik oleh kedua orang tua korban.

Baca Juga :   Penandatanganan MOU Universitas Megou Pak Tulang Bawang Dengan ( PETANESIA Lampung ).

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(rls/*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PLT,kakam Tri tunggal jaya salurkan BLT,DD tahap pertama kepada 35 KPM

4 April 2025 - 19:53 WIB

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024

27 Maret 2025 - 14:10 WIB

Organisasi Pers KWI Tuba SAH Telah Terdata di Kominfo Tuba

26 Maret 2025 - 16:59 WIB

Wujudkan Janji Kampanye, Bambang-Rafieq Buka Kuliah Gratis di Metro

25 Maret 2025 - 12:39 WIB

Kontraktor Minggus Laporkan Warek III Umitra, Terkait Dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE

24 Maret 2025 - 10:37 WIB

DPD ormas Pekat IB Kota Metro mengadakan Kegiatan Buka Bersama

24 Maret 2025 - 07:50 WIB

Trending di Berita Indonesia