Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2024 13:55 WIB ·

Polres Bondowoso Berhasil Bekuk DPO Pemerkosaan di Bali


Polres Bondowoso Berhasil Bekuk DPO Pemerkosaan di Bali Perbesar

Bondowoso, GemaSamudra – DPO pemerkosaan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka bejat ini dibekuk setelah buron pasca menerima surat panggilan dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso.

Menurut AKBP Lintar Mahardhono, Kapolres Bondowoso, pelaku ditangkap di Bali setelah melalui pengejaran cukup melelahkan. Pasalnya, di pulau Dewata tersebut pelaku selalu berpindah dan berganti nomor ponselnya. Bahkan saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha kabur. Namun berhasil dibekuk di jalanan oleh petugas.

Baca Juga :   AJIB Mengapresiasi Langkah Cepat Satreskrim Bondowoso Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan

“Alhamdulillah wa syukurillah, pelaku dapat kami tangkap oleh tim kami dari Unit PPA Satreskrim,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono saat dikonfirmasi di mapolres, Jumat (02/02/2024).

Klik Gambar

Kapolres Lintar menjelaskan, proses memburu pelaku berinisial GG ini memang cukup melelahkan, lantaran pelaku terbilang licin dan selalu menghindar dari kejaran petugas.

Baca Juga :   Kapolda Jatim Terima Audiensi Provider Seluler, Tangkal Kejahatan Siber

“Tersangka GG selalu berpindah-pindah tempat di beberapa lokasi dan selalu berganti nomor kontak dan ponselnya,” papar Kapolres.

Pasca penangkapan, pelaku menjalani proses pemeriksaan intensif penyidik unit PPA, untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan perburuan terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bondowoso hingga ke luar pulau, yakni di pulau Bali.

Pelaku berstatus DPO tersebut diketahui bernama Gangga Riskiyanto (33), warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Sedangkan korban merupakan siswa SD kelas 6 berusia 12 tahun.

Baca Juga :   Adi Purnomo S.H. Berpendapat Ketua Panwascam Ajung Menggunakan Management Perusahaan

Sebelumnya, polisi mendapat laporan keluarga korban atas dugaan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, serta visum korban lantas dilakukan. Pelaku berhasil kabur, hingga ditetapkan polisi sebagai DPO sejak bulan Januari 2024.( Holy )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

Pemkab Jember Instruksikan Gerakan Ayah Mengambil Rapor, ASN Laki-Laki Diminta Terlibat Aktif

19 Desember 2025 - 06:42 WIB

Viral Video Dugaan Pungli KK, PJ Kades Pancakarya Tegaskan Masalah Sudah Diselesaikan

16 Desember 2025 - 15:28 WIB

Selalu Terjun Dalam Giat Keagamaan Dan Sosial Moh. Syahrul Rizal Kader Terbaik NasDem Bangsalsari, Pengurus DPC Jenguk Orang Tuanya Pasca Kecelakaan

15 Desember 2025 - 08:33 WIB

Festival Hari Santri Nasional 2025 di Tugusari Berlangsung Sukses, Ranting NU Apresiasi Dukungan Masyarakat

15 Desember 2025 - 07:46 WIB

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras kepada Masyarakat Dhuafa secara Door to Door di Desa Pancakarya

13 Desember 2025 - 05:10 WIB

Perjuangan Tukang Becak untuk mendapatkan haknya atas tanah warisan.

11 Desember 2025 - 15:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal