Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Feb 2020 16:01 WIB ·

Polisi Amankan Tiga Pelaku Curat Di Waykanan dan Satu Penadah Besi Rel Kereta Api


Polisi Amankan Tiga Pelaku Curat Di Waykanan dan Satu Penadah Besi Rel Kereta Api Perbesar

Way Kanan – (GS) – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan atau pengerusakan bantalan rel kereta api milik PT. KAI di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (1/2/2020).

Pelaku berinisial HW (25), TA alias Guru (32) dan NZ alias Anjar (51) ketiganya merupakan warga Kampung Guntur Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan serta AN alias Ewan (34) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Baca Juga :   Walikota Surakarta Buka Resmi TMMD Sengkuyung Tahap I TA. 2019 Kota Surakarta

Berdasarkan laporan korban ARI Karyawan BUMN (PT.KAI) modus pelaku saat itu, pada hari lupa tanggal lupa di bulan November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka HW dan rekannya melakukan pencurian bantalan rel kereta api milik PT.KAI yang berada di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Klik Gambar

Setelah berhasil mencuri, HW dan rekannya menjual bantalan rel kereta api kepada NZ alias Anjar senilai Rp.10. ribu rupiah per batang kawat besi rel tersebut dengan total 93 batang bantalan rel kereta api, “ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana

Baca Juga :   Timses Cagub Intimidasi Wartawan.

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 tim Tekab 308 Polres Way Kanan beserta unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka HW berada di rumahnya.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, tiba dilokasi benar di dapati pelaku HW kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :   Persiapan Raker Tahunan Media Global Group di Lampung

Hasil pengembangan dari HW selanjutnya petugas berhasil menangkap kembali tiga 3 TSK lain inisial TA alias Guru, AN alias Ewan dan NZ alias Anjar di kediamankan masing-masing tanpa perlawanan.

Kini pelaku berserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nopol dibawa menuju ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Sebut AKP Devi Sujana.

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

AKP Suhartanto S.H M. Kapolsek Sumbersari Memperingati Ulang tahun Yang Ke 50 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak yatim

3 Juni 2025 - 06:51 WIB

Bupati Dan Kajari Lampung Timur Rapatkan Barisan Terkait Tunggakan PBB

2 Juni 2025 - 22:05 WIB

ARCM Salut Dan Bangga Atas Kinerja Polda Lampung Yang Telah Mengusut Kasus Pemalsuan SK THL Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

2 Juni 2025 - 18:46 WIB

Pembangunan Drainase Hingga Tugu Lawang Kurei Sukadana Sangat Diharapkan

2 Juni 2025 - 17:48 WIB

Jual Hewan Dilindungi, Seorang Pria Ditangkap Polres Lamtim

2 Juni 2025 - 15:30 WIB

Kapolres Lampung Timur Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Pemkab Lamtim

2 Juni 2025 - 15:23 WIB

Trending di Berita Terkini