Lampung Utara – (GS) – 2 Orang tersangka Zubaidi (40) dan Teguh (39) warga Desa Sendang Agung, dan Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, sekira Pukul 04.00 wib, tertangkap oleh tim Polisi kehutanan ( Polhut) Lampung, Rabu 01 Januari 2020 di Jalan Desa Talang Beringin, Gendot, Kecamatan Tanjung Raja.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Raya selaku Kasat Polhut Lampung, Kanit Polhut Bustomi bersama Lulu Setioko Kepala KPH Tangkit Tebak.
Kedua tersangka mengaku sebagai Sopir dan Kernet Langsiran. Selain tersangka, turut diamankan Satu Unit Mobil Truk Nopol R 1962 DM yang mengangkut sekitar 130 balok kaleng kayu jenis Sonokeling.
Kayu Sonokeling tersebut diduga berasal dari hutan kawasan register 34 Tangkit Tebak.
Raya mengatakan, penangkapan tersebut Berdasarkan laporan masyarakat dan pengintaian yg dilakukan sejak siang hari,”kita sdh intai mereka dari siangnya,”Ujar Raya.
Masih kata Raya selaku pemimpin Tim,” Selain Sopir, Kendaraan dan Kayu, serta barang bukti lainnya berupa tiga buah telpon genggam dan surat surat kendaraan diserahkan ke Polres Lampung Utara untuk pengembangan selanjutnya.(*)