KALIANDA,(TN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD setempat.
Nota Keuangan Raperda tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM mewakili Pjs Bupati Drs. H. Sulpkar, MM dalam rapat paripurna secara virtual dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat, Senin (9/11/2020).
Sementara, rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lampung Selatan, dipimpin langsung Ketua DPRD, H. Hendry Rosyadi, SH, MH didampingi dua orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto.
Dari pantauan di lokasi, rapat paripurna itu dihadiri 40 orang anggota DPRD dari 49 orang anggota DPRD secara keseluruhan. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 22 orang, hadir secara virtual sebanyak 18 orang dan tidak hadir keterangan izin sebanyak 9 orang.
Dalam penyampaiannya, Thamrin mengatakan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi istimewa dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Karena kata dia, Pemkab Lampung Selatan telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD dari tahun-tahun sebelumnya.
“Pada proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 ini juga telah menerapkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta pemutakhirannya serta berpedoman pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” ujar Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin mengungkapkan, total Anggaran Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 diproyeksi sebesar Rp.2.077.078.816.827,52.
“Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp.289.838.306.827,52, Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.670.913.010.000,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp.116.327.500.000,00,” ucapnya.
Kemudian, dalam Nota Keuangannya, Thamrin juga menjelaskan mengenai Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dimana Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.2.150.674.403.728,52 yang terbagi dalam Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp.1.530.291.619.058,73, Belanja Modal sebesar Rp.200.971.940.540,00, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.1.500.000.000,00 dan Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp.417.910.844.129,79.
“Pengalokasian anggaran tersebut telah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah, arah dan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 yang terlampir dalam Nota Kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif, serta mempertimbangkan perkembangan dan kondisi yang dihadapi saat ini,” kata Thamrin.
Thamirn melanjutkan, untuk Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.73.595.586.901,00. Anggaran itu bersumber dari perkiraan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Anggaran sebelumnya.
“Penerimaan pembiayaan tersebut merupakan proyeksi terhadap SiLPA Tahun Anggaran 2020. Untuk mengetahui SiLPA secara pasti harus menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020,” terangnya.
Thamrin menambahkan, dari sisi pengeluaran, pada Tahun Anggaran 2021 Pemkab Lampung Selatan tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan. Sehingga diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp.73.595.586.901,00 yang akan dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran untuk Tahun Anggaran 2021.
“Besar harapan kami, pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat dilakukan secara konstruktif sehingga mampu menghasilkan rancangan APBD yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” tandasnya.
Usai mendengarkan Nota Keuangan yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, delapan Fraksi yang di DPRD setempat menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan saran disampaikan terkait Raperda dimaksud.
Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.
Dalam rapat paripurna itu juga dilakukan penandatangan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan pihak ekskutif yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan terhadap Propemperda secara virtual dari tempat masing-masing.
Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian rapat paripurna dalam rangka Penyampainnya Nota Keuangan Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021.
“Maka rapat paripurna secara resmi diskors dan akan dilanjutkan dalam rapat paripurna yang akan datang,” tutur Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi sembari mengetuk palu sebanyak dua kali mengakhiri paripurna tersebut. (Red)