Lampung Timur-gemasamudra.com- DPRD Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati Dawam Rahardjo, dan Wakil Bupati Azwar Hadi.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Rida Rotul Aliyah,Wakil Ketua DPRD Ariyan Putra Marga Sekretaris DPRD, tampak hadir Forkopimda, Bupati terpilih Ela Siti Nuryamah dan Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi, para Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Pengumuman tersebut sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”ucapnya dalam pidato nya Ketua DPRD Rida Rotul Aliyah. Selasa (14/1/25).
Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya diberhentikan karena telah berakhirnya masa jabatan mereka sesuai peraturan perundang-undangan.
Dan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya,”terangnya Rida.
Dalam rapat tersebut, DPRD mengumumkan pemberhentian pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur hasil Pilkada 2020, yaitu:
1. Nama: Drs. Dawam Rahardjo, M.Si
Jabatan: Bupati Kabupaten Lampung Timur
2. Nama: Hi. Azwar Hadi, S.E., M.Si
Jabatan: Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur
Pemberhentian keduanya dilakukan karena masa jabatan telah selesai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, DPRD juga mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025. Pasangan terpilih tersebut adalah:
1. Nama: Ela Siti Nuryamah
Jabatan: Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur
2. Nama: Azwar Hadi
Jabatan: Calon Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur
Penetapan pasangan terpilih ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025.
Menjadi langkah awal dalam transisi pemerintahan Kabupaten Lampung Timur menuju masa kepemimpinan baru di tahun 2025. (*)