Menu

Mode Gelap

Selebriti · 20 Feb 2021 16:38 WIB ·

Operasi Gabungan Yustisi Berikan Sanksi Terhadap 1393 Orang Pelanggar


Operasi Gabungan Yustisi Berikan Sanksi Terhadap 1393 Orang Pelanggar Perbesar

GEMASAMUDRA.COM | Jember – Operasi yustisi protokol kesehatan yang kerap rutin dilaksanakan oleh Gabungan TNI POLRI, Satpol PP,  Dishub, Dis Kominfo dan Satuan Gugus Tugas Covid-19, Menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan sesuai Pergub Jawa Timur No. 53 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, Mendapati 1393 Pelanggar dengan diberikan sanksi sosial, denda, dan teguran, didepan Hotel Royal Jl. Karimata Sumbersari Jember, pukul 09.00 WIB. Sabtu (20/2/21).

Apel operasi yustisi dipimpin IPTU M. Lutfi

Kegiatan operasi yustisi yang di pimpin IPTU. M. Lutfi, S.H (Paur Subagbinops) Polres Jember dilakukan rutin agar masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Jember.  Dalam pelaksanaan dilapangan didapati masih banyak masyarakat pelanggar aturan protokol kesehatan, sehingga diberi sanksi baik sanksi sosial, denda, dan teguran baik secara lisan maupun tulisan.

Baca Juga :   Tak Terima Diberitakan jadi Supplier, Grib Jaya Bawa Massanya Datangi IWO Pringsewu

M. Lutfi mengungkapkan bahwa kegiatan Operasi yustisi akan dilaksanakan setiap hari di Kabupaten Jember, ” Kegiatan Yustisi Protokol Kesehatan  di Jember akan dilakukan setiap harinya, supaya masyarakat sadar akan kedisiplinan 5M dan memutus mata rantai Covid -19, sampai Jember dinyatakan Zona Hijau”, ungkap M. Lutfi saat dikonfirmasi media saat melaksanakan kegiatan.

Klik Gambar

Masyarakat yang dengan sengaja masih belum bisa mematuhi aturan protokol kesehatan, apalagi tidak menggunakan masker akan di tindak tegas, ” Semoga dengan adanya penindak tegasan dalam kegiatan rutin ini khususnya masyarakat yang belum bisa patuh terhadap prokes yang ada, bisa memberikan efek jera serta memberikan dampak positif, untuk selalu menggunakan masker,” imbuh M. Lutfi.

Baca Juga :   Anwari Aktivis Muda Curahkalong Kritik Kinerja PPK Bangsalsari Tuntut Perjelas Beberapa Point Terkait System' Perengkutan Sekretariat Dan Kejelasan Ijazah Pantarlih TPS 10 Gambirono Yang Belum Melakukan Klarifikasi Ijazah

Kegiatan yang dilaksanakan memberikan saksi kepada masyarakat dengan 1393 orang pelanggar, diantaranya Sanksi sosial sebanyak 537 orang, Sanksi Denda Rp 30 ribu per orang oleh Hakim 69 orang, teguran tertulis sebanyak 365 orang, dan teguran lisan sebanyak 422 orang

Petugas yang hadir dalam gelar kegiatan operasi yustisi di depan Hotel Royal beberapa diantaranya IPTU. M. Lutfi, S.H (Paur Subagbinops), IPTU Diah Vita Sari (Kanit PPA), IPDA Enol (Paur Bankum), 20 Personil Kodim 0824 Jember, 25 Personil jajaran Polsek, 4 Personil Satlantas Polres Jember, 2 Personil Sat Binmas, 10 Personil Satpol PP Pemkab Jember, 10 Personil Dishub Jember, 4 personil Dishub Propinsi, 3 personil Dis Kominfo Jember, dan 7 Personil Gugus Tugas Covid-19. (tim)

Baca Juga :   Cipta Kondisi Jelang Paskah di Sumbersari

ed : roexien esc

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Baznas Tubaba Raih Akreditasi A dan Lampaui Target Pengumpulan Zakat 2024

2 April 2025 - 18:32 WIB

POM Luruskan Informasi, Pabrik Skincare Ratansha Tidak Ditutup

22 Maret 2025 - 23:07 WIB

Makna Hari Perempuan Sedunia Bagi Plt. Kadiskoperindag Pemkab Pringsewu

8 Maret 2025 - 18:39 WIB

Tak Terima Diberitakan jadi Supplier, Grib Jaya Bawa Massanya Datangi IWO Pringsewu

26 Februari 2025 - 22:44 WIB

IRT di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Curi Emas 20 Gram

7 Februari 2025 - 18:57 WIB

Bambang-Rafieq Ditetapkan Jadi Wali dan Wakil Wali Kota Metro Hari Kamis

7 Januari 2025 - 14:04 WIB

Trending di Advertorial