KALIANDA,(GS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD setempat, pada Senin sore (23/11/2020).
Agenda rapat paripurna kali ini dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan.
Pertama, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, delapan fraksi yang ada di DPRD setempat menyatakan menerima dan menyetujui dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, kesepaktan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual.
Di pihak legislatif, Wakil Ketua I Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin mewakili Pjs Bupati Lampung Selatan menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. (Red)