Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 30 Mar 2020 21:41 WIB ·

Bupati Tuba Keluarkan Surat Edaran Untuk Masyarakat Terkait Pencegahan Covid19


Bupati Tuba Keluarkan Surat Edaran Untuk Masyarakat Terkait Pencegahan Covid19 Perbesar

Tulang Bawang – (GS) – Sekdakab Tulangbawang Anthoni menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulang Bawang tanggal 16 Maret 2020 Nomor: 100/108/I.1/TB/2020, dan mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat Edaran Bupati Tuba Winarti, tersebut meminta kepada masyarakat dan juga unsur pemerintahan di kabupaten tersebut agar memberikan dukungan dan kerjasama untuk ikut melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 secara lebih masif kepada masyarakat.

Selanjutnya masyarakat juga diminta menjaga jarak aman (social distancing), sering cuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga pola hidup sehat dan bersih, tetap berada dirumah (swakarantina) dan tidak berpergian jika tidak mendesak.

Klik Gambar

Kemudian larangan berkumpul dan berkerumun, tetap tenang dan tidak panik serta selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga :   Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs, Purwadi Arianto Resmikan Gedung Baru Polres Lamsel

Masyarakat juga diminta untuk melaksanakan Maklumat Kapolri agar tidak mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan, dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazzar, pasar malem, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Serta memberlakukan wajib lapor kepada setiap orang yang baru pulang dari luar negeri, luar kota atau tanah perantauan baik itu pulau Jawa, Kalimantan, Jakarta, Bandung ataupun dari daerah mana saja.

Baca Juga :   Jalin Sinergitas, PWRI Lambar Audiensi ke Bupati Parosil Mabsus

Kemudian diminta membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19, dan mengadakan piket dengan 3 (tiga) shift guna melakukan pemeriksaan dan pembatasan orang dan kendaraan keluar masuk kampung.

Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor: 8 Tahun 2020, untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 seperti pembentukan posko pemeriksaan dan pembatasan terhadap kendaraan, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat tempat umum seperti rumah ibadah, pasar, sekolah, perkantoran, jalan strategis kampung dan fasilitas umum lainnya.

Baca Juga :   DPC AJOI Way Kanan Gelar Rapat

Dan yang terakhir, memonitor dan memastikan seluruh tempat usaha karaoke, hiburan malam, tempat wisata dan game station warnet yang berada diwilayah Tuba untuk dilakukan penutupan sementara sampai batas waktu tanggal 30 April 2020.

Bagi para pelaku usaha yang tidak melakukan penutupan sementara terhadap tempat usahanya dalam batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Pemkab Lamtim Dan Bapanas Salurkan Bantuan Pangan Bergizi di Sukadana

16 Juli 2026 - 20:05 WIB

Lampung Timur Siap Jadi Pusat Hilirisasi Singkong Nasional, Didukung Kemenperin

16 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung, Perkuat Sinergi Kawal Tata Kelola Pemerintahan Sampai ke Desa

16 Juli 2026 - 19:52 WIB

Bupati Ela Tinjau Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Di Muara Gading Mas, Dorong Akses Wisata Dan Ekonomi Pesisir

10 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Perkuat Sinergitas, Bupati Ela Ngopi Bareng Bersama SMSI Dan IWO Dukung Program Pemkab Lampung Timur

9 Juli 2026 - 10:35 WIB

Trending di Berita Terkini