Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 30 Mar 2020 21:41 WIB ·

Bupati Tuba Keluarkan Surat Edaran Untuk Masyarakat Terkait Pencegahan Covid19


Bupati Tuba Keluarkan Surat Edaran Untuk Masyarakat Terkait Pencegahan Covid19 Perbesar

Tulang Bawang – (GS) – Sekdakab Tulangbawang Anthoni menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulang Bawang tanggal 16 Maret 2020 Nomor: 100/108/I.1/TB/2020, dan mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat Edaran Bupati Tuba Winarti, tersebut meminta kepada masyarakat dan juga unsur pemerintahan di kabupaten tersebut agar memberikan dukungan dan kerjasama untuk ikut melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 secara lebih masif kepada masyarakat.

Selanjutnya masyarakat juga diminta menjaga jarak aman (social distancing), sering cuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga pola hidup sehat dan bersih, tetap berada dirumah (swakarantina) dan tidak berpergian jika tidak mendesak.

Klik Gambar

Kemudian larangan berkumpul dan berkerumun, tetap tenang dan tidak panik serta selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga :   Dengan Konsep Clasic Waroeng Nongkrong Hadir di Tulang Bawang

Masyarakat juga diminta untuk melaksanakan Maklumat Kapolri agar tidak mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan, dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazzar, pasar malem, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Serta memberlakukan wajib lapor kepada setiap orang yang baru pulang dari luar negeri, luar kota atau tanah perantauan baik itu pulau Jawa, Kalimantan, Jakarta, Bandung ataupun dari daerah mana saja.

Baca Juga :   WAKIL WALI KOTA METRO LEPAS 96 ANGGOTA KONTINGEN RAIMUNA DAERAH KE IV

Kemudian diminta membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19, dan mengadakan piket dengan 3 (tiga) shift guna melakukan pemeriksaan dan pembatasan orang dan kendaraan keluar masuk kampung.

Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor: 8 Tahun 2020, untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 seperti pembentukan posko pemeriksaan dan pembatasan terhadap kendaraan, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat tempat umum seperti rumah ibadah, pasar, sekolah, perkantoran, jalan strategis kampung dan fasilitas umum lainnya.

Baca Juga :   Peziarah Berharap Pemkab Tubaba Perbaiki Jalan Menuju Makam Minak Temanggung Sakti

Dan yang terakhir, memonitor dan memastikan seluruh tempat usaha karaoke, hiburan malam, tempat wisata dan game station warnet yang berada diwilayah Tuba untuk dilakukan penutupan sementara sampai batas waktu tanggal 30 April 2020.

Bagi para pelaku usaha yang tidak melakukan penutupan sementara terhadap tempat usahanya dalam batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Dr.Rustam Effendi Sekda Lamtim Resmi Melantik 29 Pejabat Administrator

12 September 2025 - 22:01 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

Jalin Silaturahmi SMSI Lamtim Disambut Baik Oleh Sekdakab Lamtim

9 September 2025 - 22:42 WIB

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Berikan Tanggapan Positif Karnaval Desa Panti

8 September 2025 - 12:58 WIB

Trending di Daerah