Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 30 Mar 2020 21:41 WIB ·

Bupati Tuba Keluarkan Surat Edaran Untuk Masyarakat Terkait Pencegahan Covid19


Bupati Tuba Keluarkan Surat Edaran Untuk Masyarakat Terkait Pencegahan Covid19 Perbesar

Tulang Bawang – (GS) – Sekdakab Tulangbawang Anthoni menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulang Bawang tanggal 16 Maret 2020 Nomor: 100/108/I.1/TB/2020, dan mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat Edaran Bupati Tuba Winarti, tersebut meminta kepada masyarakat dan juga unsur pemerintahan di kabupaten tersebut agar memberikan dukungan dan kerjasama untuk ikut melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 secara lebih masif kepada masyarakat.

Selanjutnya masyarakat juga diminta menjaga jarak aman (social distancing), sering cuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga pola hidup sehat dan bersih, tetap berada dirumah (swakarantina) dan tidak berpergian jika tidak mendesak.

Klik Gambar

Kemudian larangan berkumpul dan berkerumun, tetap tenang dan tidak panik serta selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga :   Kuat Dugaan SMAN 1 Limau Pungut SPP dan Uang Bangunan, Berdampak Penahanan Ijazah Siswa Lulusan

Masyarakat juga diminta untuk melaksanakan Maklumat Kapolri agar tidak mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan, dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazzar, pasar malem, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Serta memberlakukan wajib lapor kepada setiap orang yang baru pulang dari luar negeri, luar kota atau tanah perantauan baik itu pulau Jawa, Kalimantan, Jakarta, Bandung ataupun dari daerah mana saja.

Baca Juga :   Pembangunan Drainase Asal-asalan, Masyarakat Ambarawa Induk Kecewa

Kemudian diminta membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19, dan mengadakan piket dengan 3 (tiga) shift guna melakukan pemeriksaan dan pembatasan orang dan kendaraan keluar masuk kampung.

Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor: 8 Tahun 2020, untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 seperti pembentukan posko pemeriksaan dan pembatasan terhadap kendaraan, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat tempat umum seperti rumah ibadah, pasar, sekolah, perkantoran, jalan strategis kampung dan fasilitas umum lainnya.

Baca Juga :   Bupati Lampung Timur Gelar Sholat Idul Fitri Dan Open House di Rumah Dinas

Dan yang terakhir, memonitor dan memastikan seluruh tempat usaha karaoke, hiburan malam, tempat wisata dan game station warnet yang berada diwilayah Tuba untuk dilakukan penutupan sementara sampai batas waktu tanggal 30 April 2020.

Bagi para pelaku usaha yang tidak melakukan penutupan sementara terhadap tempat usahanya dalam batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom

10 Februari 2026 - 21:04 WIB

Upaya Jaring Bibit-bibit Pembalap Nasional  Rosid Bersama Kades Lojejer Gelar Motor cross.

9 Februari 2026 - 13:20 WIB

KSM Pringsewu Timur Berdalih Tak Tahu Anggaran, Proyek Sanitasi Rp226 Juta Menuai Sorotan

7 Februari 2026 - 08:14 WIB

LPKAN RI Soroti Dana BOS SDN 1 Tegineneng, Dinilai Janggal dan Minim Transparansi

6 Februari 2026 - 21:18 WIB

Dana BOS 2025 Dipertanyakan, Kondisi SDN 1 Tegineneng Limau Memprihatinkan

6 Februari 2026 - 19:27 WIB

Misteri ‘Jamban Hantu’ di Pringsewu: Anggaran Rp1,7 Miliar, Tapi Dibangun di Lahan Kosong?

5 Februari 2026 - 22:34 WIB

Trending di Berita Nasional