Jember, Gemasamudra.com – Pelaksanaan Pemilukada 2024 tinggal 7 Hari lagi, Panitia Pengawas Kecamatan Ajung Melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis PTPS se kecamatan Ajung Tentang Pengawasan Logistik dan Persiapan Masa Tenang.
Bimtek di laksanakan hari Kamis (21/11/2023) Pukul 13.00 Wib di Warung Kembang Desa Pancakarya, dihadiri oleh Komisioner Panwascam Ajung, Sekretariat Panwascam, PKD sekecamatan Ajung, Ketua PPK Ajung, 130 PTPS se Kecamatan Ajung.
Kegiatan ini di Buka Langsung oleh Ketua Panwascam Ajung Bapak Febri Ainul Arifin, Dalam Sambutannya ketua Panwascam Ajung Menyampaikan Perlu Memahami Apa saja tugas wewenang dari PTPS di saat Pendistribusian Logistik dari PPK ke PPS.
Proses Pendistribusian Dari KPU menuju PPK dulu , kemudian transit di PPS dan di teruskan ke TPS Masing masing, untuk Pengawasan nya PKD di saat di tingkat PPS, setelah di distribusikan ke TPS Maka teman teman PTPS yang wajib melakukan Pengawasan.
Yang sangat penting sekali kepada semua PTPS Upayakan setiap kejadian di TPS masing masing selalu Dokumentasi kan,Bikinkan Berita Acara kejadian, yang sangat Penting Lagi sebagai Anggota PTPS harus Bersifat Netral, tidak memihak kepada salah satu calon.
Ketua PPK Nanang Yusron Selaku Narasumber Memberikan Penjelasan Bahwa Proses Pelaksanaan Pemilukada nanti pada hari Rabu 27 November 2024, ada Beberapa hal yang harus terpenuhi.
Di dalam TPS ada perlengkapan diantaranya, Kertas Suara, kotak suara, kotak Bilik dan Banyak lagi
Jadi kalau mau detail bisa di Cek di Aplikasi KPU yaitu Aplikasi JDIH disitu sudah komplit.
Yang sangat Penting harapan kita Pemilukada bisa sukses dan tidak ada kendala apa apa.
Saya selaku Ketua PPK Ajung, Tolong nantinya disaat pelaksanaan harus kolaborasi antara PTPS dan Anggota KPPS, jika ada hal hal yang tidak sesuai tolong di ingatkan, Paparnya.
Intan Kartika sakti divisi HP2H Panwascam Ajung dalam Penyampaian Materi nya Memberikan Penjelasan tentang Pengawasan pada Masa tenang.
Masa Tenang Tahapannya pada tanggal 24,25, 26 apa tugas dari PTPS saat itu, PTPS akan di bekali Form A nanti untuk Buat Laporan kegiatan pengawasan.
Kenapa di katakan hari tenang, pada tanggal tersebut di atas, semua Bakal Calon Baik Calon Bupati dan wakil Bupati serta Calon Gubenur dan Wakil Gubenur tidak boleh Melakukan Kampanye.
Berikut pada tgl 26 Malamnya PTPS harus melakukan Pengawasan apakah C undangan sudah di sebarkan kepada Calon Pemilih, jika masih ada yang belum, ditanyakan ke KPPS nya dan catat, jangan lupa di dokumentasikan, Paparnya.
Lanjut Intan perlu juga saya sampaikan PTPS awasi juga, jangan sampai ada alat perangkat peraga Radius 50 Meter dari TPS.
Mohammad Hobir Divisi P3S Panwascam Ajung selaku narasumber ke tiga Menyampaikan
Tugas PTPS pada tgl 24,25,26 November 2024 di masa tenang diantaranya Mengisi Form A,Tanggal 24 harus di tertib kan APK di jalan protokol.
Yang sangat Penting lagi kepada PTPS harus tahu tentang Letak TPS , Anggota KPPS dan lakukan Kolaborasi demi suksesnya Pemilukada nantinya.
Sebagai PTPS juga harus melakukan Pengawasan terhadap ASN, Mereka punya hak untuk memilih, tetapi tidak Boleh berpihak kepada salah satu calon Wajib Netral, Pungkasnya.
Korwil Jatim Holiyadi