Tulang Bawang (GS) – Seorang terduga Bandar Narkoba berinisial BJ (32), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), dibekuk oleh Satuan Rerserse Narkoba Polres setempat.
Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK membenarkan bahwa pihaknya telah membekuk seorang terduga Bandar Narkoba di wilayah Menggala.
“Ya, petugas kami hari Selasa (17/03/2020), sekira pukul 16.30 WIB berhasil membekuk seorang terduga Bandar Narkoba berinisial BJ, saat sedang berada di rumahnya,” ujar AKP Boby, Jum’at (20/03/2020).
Tambahnya, dari rumah terduga Bandar Narkoba tersebut petugas kami berhasil mengamankan (BB) berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 6,25 gram, kotak rokok merk Magnum warna biru, tisu warna putih, plastik klip kosong, handphone (HP) merk Xiaomi warna abu-abu dan HP merk Nokia warna hitam.
Terduga Bandar Narkoba ini, dibekuk oleh petugas lantaran membuat resah warga karena kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu.
Saat ini terduga Bandar Narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)