Menu ✖

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Sep 2024 10:30 WIB ·

Amanah Baru: Descatama Paksi Moeda Siap Jalankan Tugas sebagai Pjs Wali Kota Metro


Amanah Baru: Descatama Paksi Moeda Siap Jalankan Tugas sebagai Pjs Wali Kota Metro Perbesar

METRO,gemasamudra.com — Descatama Paksi Moeda resmi dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Metro menggantikan Walikota sebelumnya, dr. Wahdi Siradjuddin. Selasa (24/09/2024)

Pelantikan ini digelar di Gedung Balai Keratun Pemprov Lampung, Selasa (24/9) yang dipimpin oleh Pj Gubernur Lampung, Samsudin.

Descatama Paksi Moeda
merupakan Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Lampung dengan jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung.

Klik Gambar

Pengukuhkan Descatama Paksi Moeda melengkapi empat Pjs kepala daerah sesuai Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3799 2024 tentang penunjukan pejabat sementara Bupati dan pejabat sementara Walikota di Provinsi Lampung.

Keempat Pjs yang dikukuhkan yakni Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung, Budhi Darmawan yang dikukuhkan menjadi Pjs Wali Kota Bandarlampung, kemudian Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda sebagai Pjs Wali Kota Metro.

Baca Juga :   Komisi III DPRD Kota Metro Soroti Perawatan Infrastruktur

Selanjutnya Asisten Administrasi Umum Provinsi Lampung, Senen Mustakim menjadi Pjs Bupati Lampung Timur dan Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Bobby Irawan sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah.

Selain itu, Pj Gubernur Lampung juga menyerahkan Surat Keputusan terhadap Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan.

Pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan empat penjabat sementara dan satu pelaksana tugas sebagai kepala daerah ini akan berlaku dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024,” kata Pj Gubernur Lampung, Samsudin.

Pj Gubernur Lampung ini pun menitipkan amanah untuk dapat bekerja secepat mungkin.

“Saya percaya, bahwa dalam waktu yang cukup singkat ini, dengan dedikasi dan integritas yang selama ini telah di berikan kepada daerah, untuk mampu untuk menjalankan amanah yang telah dibebankan dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman kepada ketentuan berlaku. peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :   ARB, Nusron, dan Bamsoet Tidak Diajak Ke Istana Bertemu Presiden, Isu Munaslub Kian Memanas

Selanjutnya bagi Penjabat Sementara Kepala Daerah dan pelaksana tugas Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah yang telah ditetapkan bersama DPRD.

Berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2024 ini, Pj Gubernur Lampung ini mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung maupun ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung, untuk tetap mematuhi rambu-rambu Netralitas ASN yang telah ditetapkan didalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya minta untuk tetap memegang teguh prinsip-prinsip kode etik Pegawai Negeri Sipil dalam bernegara, bermasyarakat, berorganisasi, terhadap sesama, maupun terhadap diri pribadi Saudara. Dan ingatlah, bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik tersebut, akan berdampak kepada penjatuhan sanksi Pegawai Negeri Sipil yang dapat merugikan bagi pekerjaan dan karir Saudara,” katanya.

Baca Juga :   Ketua Komisi ll DPRD Kota Metro Minta Tak Ada Lagi Penolakan Pasien

Kepada segenap penyelenggara, pengawas, maupun seluruh stakeholder pendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum, agar dapat terus konsisten dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Kepada masyarakat Provinsi Lampung, Samsudin mengajak untuk tetap jaga keharmonisan dan kerukunan hidup bermasyarakat didalam dinamika politik maupun sosial yang sedang terjadi pada saat ini, menjadi budaya dan karakter khas warga masyarakat Lampung yang religius, damai dan kondusif, ramah dan berbudaya, berdaya upaya, berprestasi, dan sehat.(adv)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Revitalisasi TK Permata Hati: P2SP Diduga Diisi Keluarga, Pengadaan Libatkan Kontraktor

3 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Rotasi Jabatan di Pemkab Lamtim, Sekda Lantik Kabid Perpustakaan Dan Kabid Sarpras Disdikbud

2 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Swakelola atau Proyek Kontraktor? Revitalisasi TK Permata Hati Libatkan Keluarga Kepala Sekolah

2 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Ketua P3A Mulyosari Bungkam! Proyek Irigasi APBN 2026 Ditemukan Paving Pecah di Lantai Dan Dinding Saluran

30 September 2026 - 08:39 WIB

Ketua SMSI Lamtim Soroti Proyek P3-TGAI di Pasir Sakti Dan Labuhan Maringgai: Jangan Dipaksakan, Kalau Paving Pecah Wajib Diganti!

30 September 2026 - 06:57 WIB

Limbah SPPG Babakan Jadi Sorotan, IPAL Awal Diganti, Mitra MBG Bereaksi Keras

29 September 2026 - 11:09 WIB

Trending di Berita Terkini